Jakarta, www.geoenergi.co.id – Permen ESDM No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Maksud dan ruang lingkup Mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro dibawah … Continue reading PERMEN ESDM TENTANG JUAL BELI LISTRIK
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed