Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Permen terbaru tersebut disosialisasikan pada coffee morning Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman. “Permen ESDM No. … Continue reading Permen ESDM No. 19/ 2017 Atur Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed