Jakarta,www.geoenergi.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan peraturan terkait penyediaan listrik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau-pulau terluar. Regulasi ini terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses … Continue reading Perpres 47/2017 Terkait Penyediaan LTSHE
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed