SHARE
Facebook
Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – MESIN PERTAMINI DIGITAL Hanya 14 Juta (1 Nozel) & 24Juta (2 Nozel). Pemakaian Sama Seperti di SPBU Pada Umum nya…BISNIS YANG MENJANJIKAN KARENA BAHAN BAKAR KENDARAAN SUDAH MENJADI KEBUTUHAN POKOK…DI TAMBAH JUMLAH KENDARAAN YANG TERUS SEMAKIN MENINGKAT. Merupakan mesin yang diperuntukan untuk menjual bensin eceran dengan menggunakan teknologi tercanggih di kelasnya, karena mengadopsi sistem mesin SPBU. Dengan desain yang ciamik, plus kualitas mesin yang teruji, kami menerapkan cara kerja dan filling sistem hampir sama dengan yang diterapkan pada kontruksi mesin SPBU. Dan yang paling penting produk ini BERGARANSI…!!!

Itulah salah satu bunyi iklan penawaran alat pompa bensin Pertamini yang dikeluarkan oleh salah satu produsen. Produk ini semakin laku terjual dengan semakin menjamurnya pedagang bensin Pertamini. Di setiap sudut jalan, bahkan sampai ke gang pun, bisa dijumpai pedagang bensin Pertamini. Denga keberadaan Pertamini ini, PT Pertamina melalui Wianda Pusponegoro, VP Corporate Communication, PT Pertamina (Persero) saat dihubungi www.geoenergi.co.id, Selasa (26/7) menyatakan, “Untuk landasan hukum menjadi domain ditjen migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas).”

Dan, saat disinggung apakah pihak PT Pertamina tidak merasa keberatan dengan hal ini? Wianda secara diplomatis menjawab, “Kami mengajukan keberatan pada HAKI atas penggunaan identitas pihak tersebut yang sangat lekat dengan branding Pertamina.”

Sementara itu saat dihubungi terpisah mengenai Pertamini, Ketua DPD III Hiswana Migas Wilayah Jabar, DKI, dan Banten, Juan Tarigan, merasa keberatan. “Mengenai bisnis bbm eceran pertamini, sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan kepada pertamina. Hanya saja bahwa penertiban hal tersebut adalah domainnya pemda/pemerintah. Sehingga langkah yang bisa kami lakukan adalah mendorong pengecer/pertamini untuk menjual bahan bakar khusus (BBK) seperti Pertamax Series atau Pertalite,” kata Juan.

Mengenai persoalan perijinan Juan tidak mau menyebut bahwa Pertamini itu legal. “Mengenai perijinan kami tidak bisa mengatakan bahwa Pertamini adalah legal. Karena hal tersebut adalah domainnya pemda. Sehingga selama mereka beroperasional, kami mencoba agar pengecer tersebut tidak menjual barang subsidi. Kita mengarahkan mereka menjual BBK yang non subsidi,” tutur Juan. (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY