1 JULI 2018 BBK NAIK*

0
1438
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: pam

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pertamina akan menaikan harga BBK, yakni; Pertamax Turbo, Pertamax, Pertadex dan Dexlite pada tanggal 1 juli 2018 untuk menyesuaikan dengan harga pasar dunia akibat naiknya harga minyak dunia.

Tapi banyak kalangan yang berpandangan , bahwa ongkos atau harga BBM nasional yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak tidak boleh dilepas ke pasar bebas karena jelas telah melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Apakah benar demikian?

UUD 45, pasal 33, berbunyi:

Ayat 2:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

*Dari ayat ini berarti tidak semua cabang cabang produksi yang dikuasai yang dikelola badan usaha milik negara, melulu tentang produk yang penting, tapi badan usaha milik negara dapat memproduksi produk yang menguntungkan secara komersial.*

Ayat 3:
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

*Menyiratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan alam harus berpatokan kepada kepentingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadilan yang dikontrol oleh Negara.*

Menurut Mahkamah Konstitusi, makna “dikuasai oleh negara” adalah rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau dengan kalimat lain adalah “dikuasai oleh negara” berarti negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator.

Kita semua sama mengetahui bahwa produksi minyak bumi Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, bahkan setengah dari BBM untuk memenuhi hajat hidup orang banyak harus diimport dari bumi bangsa lain, oleh karena itu sebagai regulator, maka negara tetap harus mengatur harga BBM melalui regulasi, akan tetapi disisi lain badan usaha milik negara berhak menjalankan usaha-nya untuk mengejar keuntungan melalui BBK maupun produk hasil kilang selain BBM, jadi mengikuti harga pasar tidak bertentangan dengan konstitusi selama produk tersebut bukan merupakan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
*Inas N Zubir
Wakil Ketua Komisi 6 DPR-RI

LEAVE A REPLY