Pengelolaan SDA Minerba Konstitusional

0
723
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Revisi UU No.4/2009 tentang Minerba telah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak 2016 sebagai UU perubahan. Pada 2017, Komisi VII pun telah menyusun naskah akademik (NA) RUU Minerba, yang dilakukan secara paralel dengan RUU Migas. Namun karena besarnya pengaruh oligarki penguasa-pengusaha oknum-oknum pemilik konsesi tambang eksisting dan politisi, maka pembahasan RUU Minerba tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah pun belum menyiapkan peta jalan kebijakan pengelolaan minerba nasional jangka panjang sebagai rujukan. Sehingga tak heran jika hingga awal 2019, RUU Minerba belum juga ditetapkan sebagai UU baru, demikian menurut Marwan Batubara, dari IRESS saat seminar minerba bertema Pengelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional di Jakarta, Senin, 12 Februari 2019.

Pada pertengahan 2017, Kementrian ESDM telah mencoba melakukan pembahasan intensif atas naskah revisi UU Minerba versi pemerintah. Pada April 2018 draf RUU Minerba juga beredar di kalangan media. Namun karena beberapa ketentuan dalam RUU tersebut ditengarai lebih untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah kontraktor yang kontraknya akan berakhir dalam 2-3 tahun ke depan, maka muncul protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Akibat protes tersebut, pembahasan RUU pun saat itu dihentikan, dan tidak jelas progresnya hingga saat ini, lanjut Marwan.

“Karena gagal “menumpangi” RUU Minerba untuk mengamankan agenda, oknum-oknum oligarki telah mencoba merevisi PP No.23/2010 (revisi ke-6). Revisi PP ini ditengarai bertujuan untuk mengakomodasi perpanjangan pengelolaan operasi sejumlah tambang besar batubara oleh pengusaha PKP2B generasi pertama yang akan berakhir kontraknya. Perpanjangan pengelolaan akan dilakukan melalui penerbitan izin/IUPK. Kontraktor-kontraktor tersebut antara lain adalah PT Tanito Harum (2019), PT Arutmin Indonesia (2020), Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2022) dan PT Berau Coal pada tahun 2025,” jelasnya.

IRESS kata Marwan lagi, belum meperoleh informasi apakah revisi PP No.23/2010 tersebut akhirnya telah terlaksana secara tersembunyi. Namun, terlepas dari itu, Kementerian ESDM misalnya telah memastikan perpanjangan masa operasi bagi PT Tanito Harum sebagai pemegang konsesi PKP2B yang kontraknya berakhir 14 Januari 2019. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono mengatakan secara prinsip perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan. Kinerjanya juga bisa dinyatakan baik dari sisi keuangan maupun produksi. “Pada prinsipnya izin-izin sudah oke. Pokoknya sudah diperpanjang,” kata Bambang, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Ternyata pemerintah telah memperlihatkan tata pemerintahan yang bukan saja melanggar prinsip good governance, tetapi juga melanggar berbagai ketentuan UU Minerba dan peraturan yang berlaku. Pembahasan RUU Minerba dan rencana revisi PP No.23/2010 tampaknya telah dilakukan secara tertutup dan konspiratif. Karena itu tidak tertutup kemungkinan bahwa RUU Minerba dapat saja ditetapkan dalam waktu dekat, terutama untuk mengakomodasi berbagai kepentingan oknum-oknum oligarkis yang sarat moral hazard dan melanggar konstitusi.

“RUU Minerba merupakan salah satu agenda penting bagi rakyat sebagai pemangku kepentingan terbesar, terutama bagi daerah-daerah kaya tambang yang ironisnya memiliki angka kemiskinan yang lebih tinggi dibanding daerah-daerah yang minim atau tidak memiliki SDA. Karena itu IRESS berharap bahwa penetapan RUU Minerba akhirnya ditunda hingga terpilihnya anggota DPR RI dan Presiden RI hasil Pemilu 2019,” tegas Marwan.

Lanjut Marwan, sejalan dengan itu, Presiden Jokowi pun diminta untuk berhenti mengambil kebijakan dan keputusan yang melanggar peraturan dan diduga sarat moral hazard, seperti yang terjadi pada kasus Tanito atau kasus divestasi saham Freeport.

Terlepas dari ditundanya pembahasan RUU Minerba, rakyat tentu berharap agar ketentuan-ketentuan yang kelak diatur dalam UU Minerba baru konsisten dengan amanat konstitusi. Mengingat UU Minerba No.4/2009 ditetapkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012, maka ketentuan tentang penguasaan negara belum terakomodasi dengan optimal. Oleh sebab itu, dalam UU Minerba yang baru kelak aspek penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945 dan pengelolaan SDA Minerba oleh BUMN dan BUMD, haruslah diatur dengan tegas dan komprehensif. Dengan demikian aset SDA milik negara tersebut akan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

RUU Minerba diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan pengelolaan SDA minerba yang saat ini belum optimal, terutama dari sisi pengelolaan dan penerimaan negara. Berbagai aspek strategis seperti kedaulatan negara, pembangunan keberlanjutan, optimasi pendapatan, ketahanan energi dan kelestarian lingkungan perlu terakomodasi dalam RUU Minerba. RUU Minerba diusulkan agar memuat ketentuan yang rinci tentang peran pengelolaan oleh BUMN, pemilikan aset cadangan terbukti, penerimaan negara, skema kontrak, smelting domestik, wilayah kerja pertambangan, skema divestasi, penggunaan produk dan jasa dalam negeri, lingkungan hidup, serta manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal.

Sejalan dengan usulan di atas, IRESS merekomendasikan agar RUU Menerba antara lain memuat ketentuan-ketentuan strategis dan penting sebagai berikut:

• Aset cadangan terbukti SDA minerba, terutama untuk jenis mineral strategis yang jumlah cadangannya besar, harus dimiliki dan otomatis diserahkan pengelolaannya kepada BUMN;

• BUMN harus berperan sebagai kustodian atas aset-aset cadangan SDA minerba, sehingga SDA tersebut untuk dapat dimonetisasi guna kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengembangan bisnis;

• Terkait dengan hal di atas, pengelolaan wilayah tambang (mineral strategis dengan volume besar) yang sebelumnya dikuasai oleh kontraktor KK dan PKP2B dan kontraknya berakhir, otomatis harus diserahkan kepada BUMN. Namun, kontraktor lama pemegang konsesi tambang dapat saja diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan BUMN, melalui pemilikan saham minoritas;

• Untuk jenis mineral non-strategis dan/atau volumenya kecil, pengelolaan wilayah tambang harus melalui mekanisme perubahan KK/PKP2B menjadi IUP yang berlaku saat ini. IUP/izin yang diberikan kepada kontraktor adalah izin dari objek yang merupakan milik publik yang dikuasai negara untuk mengelola SDA, dengan mekanisme pengendalian tetap di tangan pemerintah;

• Ketika KK/PKP2B berakhir, maka wilayah pertambangan menjadi WPN, kemudian bisa tetap menjadi WPN atau WIUPK. Pemerintah dianggap melanggar UU Minerba ketika langsung mengeluarkan IUPK sebagai hasil transformasi KK/PKP2B;

• Pembangunan smelter harus terlaksana dalam jangka waktu yang ditentukan sejak awal, sehingga tidak membuka ruang bagi ekspor bijih yang dilarang UU No 4/2009. Revisi UU Minerba harus memuat kewajiban smelting domestik guna mencapai nilai tambah, sesuai UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Pembangunan smelter diarahkan agar BUMN juga terlibat untuk memiliki saham;

• Formulasi tarif royalti harus memperhitungkan penebusan kerugian sosial dan lingkungan. Perlu diberlakukan tarif yang tereskalasi berdasarkan produksi atau profit, termasuk pemberlakuan windfall profit tax yang diterapkan pada harga mineral telah mencapai level tertentu;

• Kewajiban DMO untuk kebutuhan domestik, terutama untuk penggunaan batubara bagi kebutuhan PLN harus tertuang secara rinci dalam UU Minerba baru, termasuk untuk penetapan batas atas harga (ceiling price) yang saat ini diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018;

• Pengendapan hasil penjualan produk-produk minerba harus melalui bank BUMN sebagai penambahan devisa, dan perlu pemberlakuan sanksi jika pendapatan hasil tersebut disimpan di bank-bank luar negeri;

• Kewajiban divestasi berikut ketentuan-ketentuan detail harus disertakan dalam revisi UU Minerba. Dalam proses divestasi perlu dijamin penguasaan melalui manajemen oleh BUMN terhadap kontrak-kontrak yang dikuasai asing. Kemudian, diperlukan regulasi yang memuat penguatan peran kelembagaan BUMN dan BUMD pasca proses divestasi;

• Pengalihan IUP dan kewajiban divestasi perusahaan pemegang IUP operasi produksi, harus diarahkan agar perusahaan asing melakukan divestasi kepemilikan saham mayoritas setelah tahun ke-10 masa operasi/produksi. Badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 51 persen dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap, pelaksanaan kewajiban divestasi saham dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan;

• Kewajiban penggunaan produk dan jasa dalam negeri perlu diatur dengan rinci, tegas dan terjadwal, serta memuat pula sanksi atas pelanggaran. Kewajiban penggunaan produk dan jasa dalam negeri harus berlaku baik dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi, maupun produksi dalam kegiatan pertambangan secara holistik;

• Terkait aspek lingkungan, revisi UU Minerba perlu memperhatikan aspek sosial, perlindungan lingkungan, serta konservasi minerba bagi generasi mendatang. Revisi juga mestinya memuat konsep keberlanjutan aspek penataan ruang (spasial) dan wilayah pertambangan, persyaratan standar lingkungan dalam aspek perizinan (licensing award), serta memperhatikan standar dan praktik pertambangan yang baik. RUU Minerba juga perlu memuat ketentuan rehabilitasi dan perlindungan lingkungan pasca tambang, serta kewajiban CSR dan pengembangan masyarakat.

• Pada aspek masyarakat lokal, kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat lokal. RUU Minerba perlu memuat ketentuan tentang kewenangan lembaga pemerintah nasional/daerah dalam mengelola data geologi, neraca sumber daya, nilai tambah, kaidah pertambangan yang baik dan benar dan pelibatan SDM lokal.

• Sebagaimana berlaku di hampir seluruh negara, demi menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan, maka RUU Minerba harus memuat ketentuan tentang penerapan dana mineral (mineral fund).

SDA minerba adalah kekayaan negara yang merupakan aset milik rakyat, bukan milik pemerintah yang berkuasa. Praktek pengelolaan SDA yang cenderung tidak adil selama ini, karena manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh kontraktor swasta/asing, dan telah pula menciptakan kesenjangan kaya-miskin sangat lebar (indeks Gini lebih dari 0,47), harus segera diakhiri. Sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, SDA minerba harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, perbaikan harus segera dilakukan, baik melalui konsistensi pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, maupun melalui revisi UU Minerba dengan berbagai perubahan ketentuan seperti diusulkan di atas. (Pam)

LEAVE A REPLY