Karen Duga Kasus yang Menjeratnya Sudah Diatur

0
190
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Karen Agustiawan, bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yg menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
terkait akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia menilai ada yang mengatur dalam kasus yang menjerat dirinya. Dalam kasus dugaan korupsi itu menurutnya hanya menyasar ke orang tertentu yang termasuk dirinya.

“Saya jadi bingung apakah persidangan ini memang sudah diset supaya direksi masuk penjara. Tapi dipilah-pilah juga direksinya, hanya Bu Karen dan Pak Fere (Ferederick Siahaan, mantan Direktur Keuangan Pertamina),” ucap Karen kepada para awak media yang mencegatnya, selepas persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/03).

Dikatakan Karen, jaksa penuntut umum (JPU) terkesan memilah barang bukti untuk diajukan ke persidangan. Di antaranya soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest (PI) 10% dari Blok BMG.

Karen menjelaskan, terkait keputusan pelepasan PI 10% di Blok BMG sebenarnya tidak muncul begitu saja. Rencana pelepasan aset tersebut berawal dari usulan anak usaha Pertamina yaitu Pertamina Hulu Energi (PHE), yang jadi pengelola Blok BMG.

“Masalah withdrawal itu kan keinginannya PHE, diteruskan ke Korporat. Di Korporat diminta persetujuannya ke Komisaris. Komisaris minta persetujuan ke RUPS. RUPS bilang karena itu di bawah 30 juta (USD) silakan disetujui saja oleh Komisaris, jadi tidak perlu ke RUPS,” bebernya.

Kemudian Komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti suratnya mengatakan, bahwa jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal maka pelepasan aset bisa dilakukan.

Dari proses tersebut, terang Karen, terkait pelepasan aset di Blok BMG sebenarnya telah melewati proses dan melalui beberapa pihak. Namun ia mempertanyakan kenapa JPU hanya menyertakan barang bukti surat dari dirinya kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset. “Jadi prosesnya dari bawah ke atas semua tidak dijadikan barang bukti,” tegas Karen.

Saat ditanya siapa pihak yang mengatur dan karena alasan apa kasusnya diatur, Karen hanya menjawab bahwa dirinya tidak tahu kenapa bisa begitu. “Terus terang saja saya tidak tahu. Apa mungkin ingin menutupi kasus yang lebih besar lagi, saya tidak tahu,” tutupnya. (Pam/OGI/foto:RH)

LEAVE A REPLY