PTFI Tunduk pada Pemerintah

0
1058
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dominasi PT Freeport Indonesia (PTFI) atas Pemerintah Indonesia telah berakhir per 12 Januari 2017, dengan tunduknya PTFI untuk mengubah Kontrak Karyanya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), demikian keterangan pers yang disampaikan, Iqbal Tawakal, Koordinator Indonesian Community for Energy Research (ICER), pada www.geoenergi.co.id, Kamis, (19/1).

Keberhasilan Pemerintah menundukkan PTFI ini sendiri dikarenakan adanya Peraturan Menteri ESDM 5/2017 dan 6/2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah 1/2017 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Pemerintah 23/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemenuhan komitmennya kepada Presiden Jokowi, respon Menteri Ignasius Jonan dengan menerbitkan cepat Permen ESDM 5/2017 dan 6/2017 adalah upaya dan solusi konkrit untuk mengangkat kewibawaan Pemerintah, menjamin PNBP dari Sektor Minerba, menjamin Dana Bagi Hasil untuk Daerah, keberlangsungan kerja ribuan orang, kesempatan Pemerintah Indonesia untuk mem-BUMN kan PTFI dan Perusahaan Tambang Asing lainnya dalam kurun waktu 10 tahun merupakan beberapa manfaat yang diterima oleh Pemerintah Indonesia.

Pasca penghentian ekspor mineral dari beberapa Perusahaan Pertambangan karena gagalnya memenuhi komitmen membangun smelter sebenarnya bukan hanya merugikan pihak perusahaan melainkan Pemerintah sendiri juga ikut menderita karena target Penerimaan Negara gagal tercapai. “Hendaknya kita bijaksana serta bisa melihat apa-apa saja yang bisa kita dapatkan pasca implementasi Permen yang merupakan solusi win-win bagi Pemerintah dan Investor,” ujar Iqbal.

Ketidakberhasilan pembangunan smelter oleh beberapa pihak perusahaan bukan hanya karena setengah hatinya mereka membangun melainkan karena ada hal-hal lain yang tidak bisa mereka kontrol misalkan kebutuhan pasokan listrik yang cukup besar. “Banyak kota besar di Indonesia saja mempunyai permasalahan elektrifikasi, apalagi smelter yang dibangun di daerah remote, lantas darimana jatah listriknya,” tambahnya.

“Saya mendorong rekan-rekan pemerhati pertambangan minerba dan migas untuk mendukung kebijakan ini dengan sesegera mungkin merapatkan barisan dan menyorongkan kepada DPR agar pembahasan-pembahasan UU yang strategis dan mengusasi hajat hidup orang banyak segera dirampungkan agar inline dengan segala peraturan yang telah dibuat Pemerintah cq. Kementerian ESDM, jangan hanya mengurusi UU mengenai hajat politik saja yang didahului,” tandas Iqbal. (Pam)

LEAVE A REPLY