Ada Upaya Pencaplokan Aset dalam Persidangan Geo Dipa

0
897
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: FP BUMN

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Forum Peduli BUMN menilai ada mafia hukum yang bermain dalam perkara BUMN di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) yang berniat mencaplok aset BUMN ini. Karena itu pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi secara seksama persidangan kriminalisasi terhadap BUMN ini.

“KPK harus ikut memiliki tanggungjawab moral untuk menyelamatkan aset negarakarena ada upaya kriminalisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn, di Jakarta, beberapa hari lalu.

Secara khusus FP BUMN meminta KPK untuk mengawasi sejumlah aparat hukum yang terlibat dalam persidangan yaitu Ketua dan anggota majelis hakim Djoko Indiarto, SH, MH, Ferry Agustina Budi Utami, SH, MH, dan Agus Widodo, SH, MHum. Juga Panitera Pengganti Tarmizi, dan Penuntut Umum: Novionnora, SH, Dorkas Berlian, SH.

“Persidangan yang melibatkan Geo Dipa ini adalah upaya sistematis mafia hukum dg modus kriminalisasi. Motifnya ekonomis, yaitu pencaplokan aset BUMN, yang melibatkan aparat hukum dengan pengusaha hitam,” tegas Romadhon yang juga Direktur Institut Garuda Nusantara itu.

Menurut Romadhon, aparat hukum di atas sangat bertanggungjawab atas hilangnya aset BUMN yang paling tidak senilai Rp 2,5 Triliun atau tidak. Sehingga, terutama KPK maupun pihak pemerintah lainnya seperti Komisi Yudisial dan Menko Polhukam harus memberikan perhatian soal ini.

Romadhon dan sekitar 50-an anggota FP BUMN menggelar aksi unjuk rasa di kompleks Gedung KPK untuk mendesak KPK bertindak lebih pro aktif, sehingga negara tidak terlambat dalam proses penyelamatan aset BUMN ini yang merupakan aset negara.

Sejumlah poster bertuliskan “KPK Wajib Awasi Hakim dalam Kriminalisasi Geo Dipa”, “Ada Kriminalisasi BUMN Panas Bumi, KPK Harus Turun Tangan”, “Ada Potensi Kerugian Negara, KPK Diminta Awasi Persidangan”, dibawa oleh peserta aksi. Ada juga alat peraga aksi yang bertuliskan “Tindak Mafia Hukum, dalam Kasus Kriminalisasi Geo Dipa”, “Awas ada Kongkalikong Mafia Hukum dalam Kriminalisasi BUMN Panas Bumi”, dan juga poster “Mafia Hukum Bermain dalam Perampokan Aset Negara”.

Ramadhon mencatat, permasalahan dalam perkara ini bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan PT Bumigas Energi sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak. Di mana perjanjian tersebut telah dibatalkan oleh Badan Arbitrassi Nasional Indonesia (BANI) karena PT Bumigas Energi cedera janji (wanprestatie) tidak dapat memulai pelaksanaan kontrak.

Sesungguhnya perkara ini murni perdata yang dikriminalisasi. Buktinya, sengketa kontrak di lingkup perdata yang merugikan Geo Dipa sendiri tapi kemudian bergeser masuk ke dalam ranah hukum pidana dengan pihak Geo Dipa yang diadukan. Yang mengadukan adalah Direktur Bumigas saat itu, Haryono Mulyawan, dan Direktur Bumigas sekarang, David Randing melalui Kuasa Hukum nya, Bambang Siswanto, ke Bareskrim. Dan celakanya, menurut Romadhon, Bareskrim serta Kejaksaan Agung pun seolah mendukung upaya kriminalisasi Bumigas ini. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi siapa saja yang bermaksud merampok aset-aset BUMN maupun aset-aset negara lainnya dengan melakukan modus dan tata cara yang sama seperti yang dilakukan Bumigas.

Oleh karena itu, jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi maka mereka pun harus bertanggungjawab atas hilangnya aset BUMN ini. Dan juga aset BUMN serta aset negara lainnya di masa datang.

Bukan hanya itu, dampak kriminalisasi ini juga sangat menggangu program pemerintah, karena iklim usaha panas bumi di Indonesia sedang didorong pemerintah serta menjadi program vital yang menggerakan perekonomian nasional. Seperti diketahui, Geo Dipa termasuk dalam salah satu bagian dari program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional. (pam)

LEAVE A REPLY