Tipikor Kembali Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan

0
294
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Pam

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pada hari ini, Kamis, tanggal 7 Februari 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan kedua perkara tindak pidana korupsi Nomor: 15/Pid.Sus./TPK/2019/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah
alias Karen Agustiawan. Dalam persidangan pertama, pada hari Kamis, tanggal 31
Januari 2019, Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung telah membacakan surat
dakwaannya.
Di dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum telah mendakwa Ibu Karen Agustiawan
bersama-sama dengan Bapak Ferederick S.T. Siahaan, Bapak Bayu Kristanto dan
Bapak Genades Panjaitan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan
subsidaritas dengan susunan sebagai berikut:
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”) juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDAIR : Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di dalam surat dakwaan tersebut, klien kami yaitu Ibu Karen Agustiawan diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT
Pertamina (Persero) di salah satu blok migas yang bernama Blok Basker Manta
Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Investasi tersebut adalah akuisisi dalam
bentuk participating interest sebesar 10% (sepuluh persen) dari sebuah perusahaan
yang bernama Roc Oil Company Limited (ROC).
Sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009 s.d. 2013 yang
selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
2009, investasi ini merupakan langkah nyata dari amanah yang diberikan oleh
pemegang saham kepada Direksi PT Pertamina (Persero) guna meningkatkan cadangan dan produksi migas nasional. Dalam mengemban amanah tersebut,
Direksi Pertamina sejak saat itu telah berupaya melakukan aksi korporasi secara
profesional dan terukur dengan mengakuisisi beberapa blok migas, baik di dalam
maupun luar negeri. Sebelumnya, yaitu pada bulan Juli 2008, Pertamina telah
berhasil melakukan akuisisi blok migas di Tuban, Jawa Timur yaitu pada saat Ibu
Karen masih menjabat sebagai Direktur Hulu Pertamina.
Berbekal keberhasilan di Tuban, manajemen Pertamina telah berhati-hati
memperhatikan semua risiko investasi yang ada sebelum memutuskan untuk
megakuisisi Blok BMG. Aksi akuisisi Blok BMG merupakan sebuah proyek investasi
non-rutin. Pengelolaan proyek akuisisi blok migas memiliki ciri-ciri yang spesifik,
tergantung pada kondisi setempat, mitra bisnis dan sedapat mungkin mengacu
kepada pengalaman terbaik (site specific & best practice). Berbeda dengan proyek
non-rutin, proyek-proyek rutin yang disebut juga non-business development, biasanya
terkait dengan pengoperasian terutama perawatan dan perbaikan (maintenance &
operation). Proyek jenis ini lebih terjadwal seperti pengadaan, perawatan, perbaikan
dan pembangunan untuk aset-aset yang sudah ada (penggantian pompa, upgrading
kilang dan sebagainya).
Keputusan untuk investasi non-rutin di Blok BMG merupakan hasil kesepakatan
seluruh Direksi Pertamina secara kolektif kolegial. Artinya, keputusan investasi tidak
dilakukan oleh satu atau dua orang direksi. Bahkan, keputusan untuk melakukan
akuisisi Blok BMG juga telah disetujui oleh Dewan Komisaris Pertamina pada tanggal
30 April 2009. Dewan Komisaris secara jelas dan tegas menyatakan persetujuannya
tanpa syarat-syarat apapun.
Manajemen Pertamina juga telah menggunakan beberapa konsultan independen
yang memiliki reputasi internasional, yaitu PT Deloitte Konsultan Indonesia untuk
financial advisor dan Baker McKenzie untuk legal advisor. Data-data teknis terkait
cadangan minyak di Blok BMG telah memiliki sertifikat dari Resource Investment
Strategy Consultants (RISC) yang merupakan sebuah lembaga bereputasi
internasional. Segenap daya dan upaya yang telah dilakukan oleh seluruh
manajemen Pertamina merupakan bagian dari keinginan untuk menegakkan good
corporate governance.
Setelah hampir satu dekade sejak proyek non-rutin ini dimulai (Januari 2009), secara
mengagetkan Ibu Karen Agustiawan ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh
Kejaksaan Agung, pada tanggal 22 Maret 2018. Berita ini sangat mengejutkan publik,
baik di dalam maupun luar negeri, karena banyak kalangan tidak percaya Ibu Karen
telah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Klien kami diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan akusisi Blok BMG tahun 2009. Kami
selaku Penasihat Hukum terheran-heran dengan tuduhan JPU bahwa dalam akuisisi
Blok BMG telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp568.066.000.000,-
(lima ratus enam puluh delapan miliar enam puluh enam juta rupiah).
Keheranan kami ditambah dengan adanya Dakwaan Primair dari JPU yang
menyatakan bahwa Ibu Karen telah melakukan perbuatan secara melawan hukum,
yakni: (1) Mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina; (2) Telah memutuskan melakukan akuisisi Blok BMG di Australia tanpa melakukan
pembahasan atau kajian terlebih dahulu; (3) Menyetujui akuisisi Blok BMG tanpa
adanya due deligence serta tanpa adanya analisa risiko yang selanjutnya ditindak
lanjuti dengan penandatanganan Sale and Purchase Agreement (SPA); dan (4)
Tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Kekagetan dan keheranan kami dan berbagai kalangan, termasuk dari para
akademisi dan para pengusaha, terhadap tuduhan yang disangkakan kepada klien
kami akhirnya terjawab setelah kami menerima dan membaca Surat Dakwaan dari
JPU. Setelah mempelajari secara cermat dan seksama Surat Dakwaan, ternyata JPU
telah membuat tuduhan yang tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas kepada klien
kami. Oleh karenanya, pada persidangan yang kedua dalam perkara ini, tanggal 7
Februari 2019, tanpa sedikitpun mengurangi rasa hormat kami kepada Tim Penuntut
Umum, kami menyampaikan Nota Keberatan atau Eksepsi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan
kesempatan untuk menyampaikan Nota Keberatan pada hari ini. Di dalam Nota
Keberatan, kami menyampaikan 7 (tujuh) pokok alasan, dan diajukan dengan
mengacu kepada ketentuan Pasal 156 ayat (1) juncto Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3)
KUHAP. Secara singkat ketujuh pokok alasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Surat Dakwaan tidak cermat, karena Penuntut Umum telah keliru dengan
menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak
pidana korupsi yang sebetulnya merupakan pelaksanaan dari Prinsip-
prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dari uraian fakta yang disampaikan di dalam Surat Dakwaan, sebenarnya
peristiwa hukum terkait akuisisi Blok BMG merupakan aksi korporasi dengan
melaksanakan prinsip-prinsip BJR. Intinya BJR mengatur bahwa direksi tidak
dapat dimintakan tanggung jawabnya hanya karena alasan salah dalam
memutuskan (mere error of judgement) atau karena alasan kerugian perseroan.
Namun setelah hampir sepuluh tahun sejak investasi tersebut dilakukan, aksi
korporasi ini dituduh sebagai suatu tindakan pidana korupsi.
2. ROC yang dianggap telah menerima keuntungan atas akuisisi Blok BMG
Tahun 2009 tidak jelas status hukumnya. Bahkan, tidak pernah diperiksa
secara pro justisia dalam perkara ini.
Di dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ibu Karen
Agustiawan, Bapak Ferederick S.T. Siahaan, Bapak Bayu Kristanto dan Bapak
Genades Panjaitan tidak pernah mendapatkan keuntungan, baik keuntungan
ekonomis maupun non-ekonomis, dalam kegiatan investasi akuisisi Blok BMG
tersebut. Menurut Penuntut Umum, pihak yang mendapatkan keuntungan adalah
ROC. Namun, yang sangat mengherankan, Penuntut Umum tidak pernah
menentukan status hukum terhadap ROC. Bahkan, berdasarkan berkas perkara
yang kami terima, selama penyelidikan maupun penyidikan, Manajemen ROC
tidak pernah diperiksa secara pro justisia.

3. Surat Dakwaan tidak menguraikan unsur “niat jahat” atau mens rea dari
Terdakwa, sehingga Dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak lengkap.
Di dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum tidak pernah menyampaikan adanya
unsur kesalahan terkait niat jahat atau mens rea (criminal intention) dari Ibu
Karen maupun para terdakwa lainnya. Di dalam surat dakwaan maupun
keterangan saksi-saksi yang telah kami pelajari dari berkas perkara, tidak ada
satu pun uraian tentang adanya dugaan suap-menyuap, penggelembungan
harga (mark up), persekongkolan (kolusi dan nepotisme), benturan kepentingan
atau kecurangan-kecurangan lainnya. Tanpa adanya uraian seperti itu, kami
meyakini bahwa Surat Dakwaan menjadi tidak lengkap sebagaimana
dipersyaratkan oleh KUHAP.
4. Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak
lengkap.
Sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan, pendapat Penuntut Umum
tentang dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam akuisisi Blok BMG
hanya didasarkan pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor
Akuntan Publik (KAP), Drs. Soewarno, Ak. Setelah kami pelajari, ternyata laporan
KAP tersebut bukan laporan perhitungan kerugian keuangan negara melainkan
hanya Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati.
Laporan jenis ini dikenal dengan istilah Agreed Upon Procedure (AUP). Sesuai
dengan Standar Profesional Akuntan Publik, di dalam AUP, Pemeriksa tidak
boleh menyatakan pendapat.
Sebenarnya terhadap kegiatan investasi akuisisi Blok BMG ini telah dilakukan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bersifat Eksaminasi oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2012 dengan hasil tidak ada
temuan. Artinya, kasus ini murni sebuah aksi korporasi dan bukan tindak pidana
korupsi!
5. Surat Dakwaan tidak cermat dalam menggunakan ketentuan hukum yang
dijadikan dasar oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Ibu Karen.
Di dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyebutkan adanya beberapa
ketentuan hukum yang menjadi dasar dakwaannya. Namun, seluruh ketentuan
hukum tersebut tidak relevan dengan Surat Dakwaan kepada klien kami.
6. Surat Dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam menerapkan Pasal 18
Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan
pidana tambahan berupa uang pengganti.
Penuntut Umum juga telah mendakwa Ibu Karen dengan Pasal 18 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti. Penerapan pasal tersebut di dalam perkara ini
berbeda dengan pendapat Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Ibu Karen dan terdakwa lainnya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari kegiatan
investasi akusisi di Blok BMG.
7. Surat Dakwaan tidak jelas, Penuntut Umum tidak dapat merumuskan
dengan tepat peranan Terdakwa sebagai pleger atau medepleger atau
doenpleger.
Oleh karena Penuntut Umum telah mendakwa Ibu Karen dengan Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan terdakwa lainnya, semestinya Penuntut
Umum menguraikan peran masing-masing, apakah sebagai pleger (telah
melakukan) atau medepleger (turut serta melakukan) atau doenpleger (menyuruh
melakukan) atau peran-peran lainnya. Namun, di dalam Surat Dakwaan,
Penuntut Umum tidak pernah menguraikan peran-peran tersebut.
Demikian tujuh pokok alasan Nota Keberatan kami. Sudah barang tentu ketujuh
pokok alasan tersebut belum secara rinci atau tidak bisa menggambarkan secara
komprehensif atas keberatan kami. Nota Keberatan yang lebih jelas dan utuh telah
kami bacakan di persidangan perkara pada hari ini.
Berdasarkan argumentasi dan ketujuh alasan tersebut di atas, kami selaku Penasihat
Hukum Terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah
mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim antara lain untuk:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum
terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen
Agustiawan.
2. Menyatakan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDS-01/Pid.Sus/01/2019 tertanggal
9 Januari 2019 batal demi hukum, atau tidak dapat diterima seluruhnya.
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila
Agustiawan alias Karen Agustiawan dalam kedudukan, kemampuan dan harkat
serta martabatnya seperti semula.
4. Memerintahkan agar Terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila
Agustiawan alias Karen Agustiawan segera dibebaskan dan dikeluarkan dari
Rumah Tahanan.
Jelas bahwa semua tuduhan Penuntut Umum kepada Ibu Karen adalah tidak benar.
Selama lebih dari 30 tahun berkarir di dunia migas, beliau dikenal sebagai pribadi
yang memiliki integritas, jujur, kompeten dan profesional. Sebagai Direktur Utama
wanita pertama di Pertamina, beliau telah memajukan BUMN Migas ini menjadi
sebuah perusahaan kelas dunia. Hal ini dibuktikan saat Pertamina terpilih sebagai
BUMN pertama dan satu-satunya yang masuk ke dalam Forbes dan Fortune Global
500 ketika dipimpin oleh beliau. Di samping itu, berkat visi dan strategi apiknya,
terbukti Pertamina sampai saat ini masih bergantung dan tetap harus melaksanakan
akuisisi blok migas di luar negeri. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan
migas domestik yang terus meningkat, tapi juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Sebagai seorang profesional yang seluruh karir dan hidupnya didedikasikan di dunia
migas serta untuk selalu mengemban amanah sebaik-baiknya, Ibu Karen telah
berhasil menggenjot produksi minyak dan gas Pertamina secara fantastis. Pada
tahun 2014 saat terakhir Ibu Karen menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina,
produksi minyak Pertamina adalah sebesar 87,19 MMBO, sedangkan produksi gas
alam adalah sebesar 588,67 BSCF. Dibandingkan dengan jumlah produksi di tahun-
tahun sebelumnya, angka-angka tersebut merupakan jumlah produksi terbesar
selama Pertamina berstatus perseroan.
Selain itu, pada tahun pertama dikomandani oleh Ibu Karen (2009-2010), seluruh
kerja keras dari manajemen Pertamina telah mendapatkan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) dari pemegang saham di dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 2010. RUPS-LB ini dihadiri
oleh seluruh anggota Dewan Komisaris, dan menjadi sebuah bukti pengakuan bahwa
manajemen Pertamina saat itu, di bawah koordinasi Ibu Karen, telah berhasil
menuntaskan tanggung jawabnya. Hal ini termasuk untuk kegiatan akuisisi Blok
BMG, Australia. Artinya, klien kami Ibu Karen dan seluruh jajaran direksi serta staf
pada saat itu tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tanpa ada
catatan apapun.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kebijaksanaan dan kearifan Majelis
Hakim sangat kami harapkan. Kami selaku Penasihat Hukum meyakini bahwa
permohonan ini akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis
Hakim. Hal ini karena semua alasan keberatan kami benar, mendasar serta harus
dilindungi demi hukum dan semata-mata hanya untuk keadilan.
Selaku Penasihat Hukum dan atas nama keluarga Ibu Karen Agustiawan, kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
mendo’akan, memberikan atensi dan empati serta berbagai macam dukungan
lainnya. Tanpa do’a dan dukungan tersebut, tidaklah mudah bagi Ibu Karen untuk
menjalani semua “cobaan” ini. Semoga Allah SWT membalas amal baik Bapak dan
Ibu berlipat ganda. Aamiin Ya Rabbal Alamin…
Harapan kami, keadilan akan berpihak kepada yang benar, sebagaimana semboyan
yang selalu kita junjung bersama, yakni: fiat justitia ruat caelum, yang artinya: “hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”.(pam/foto:ist)

LEAVE A REPLY