SP PLN Akan Melakukan Mogok Kerja

0
543
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: PLN

Buntut Tidak Diterimanya Gugatan PHI –

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dalam rangka untuk menyelamatkan PLN sebagai salah satu buntut tidak diterimanya gugatan PHI SP PLN di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat maka SP PLN yang di komandoi oleh Ketua Umum SP PLN Ir. Jumadis Abda MM, MEng akan mengumumkam mogok kerja untuk satu bulan ke depan selama satu minggu.

“Kita terpaksa mengambil opsi yang sesuai UU ini yakni menggunakan hak mogok kerja. Apalagi seluruh saluran terkait yang sudah ditempuh oleh SP PLN dalam menjaga dan melindungi PLN, termasuk melalui proses hukum macet. Justru anehnya alasan eksistensi SP PLN yang dipersoalkan yang memiliki anggota di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan 35.000 anggota,” ujar Jumadis di Jakarta Rabu, 28 November 2018.

“Kondisi PLN saat ini perlu segera diselamatkan setelah beberapa kasus yang terjadi di PLN. Ditambah lagi kondisi keuangan dan kerugian yang didera PLN sampai TW 3 2018 ini PLN telah mengalami kerugian Rp. 18,5 T, kecuali ada tangan-tangan ‘ghaib’ yang berusaha menutupnya sehingga seolah-olah kinerja lebih baik diakhir tahun,” lanjutnya.

Kasus terbesar saat ini adalah korupsi pembangunan pembangkit program 35.000 MW, kongkalingkong PLTU Riau 1 yang saat ini tengah ditangani KPK. Kami menduga modus pengadaan pembangkit swasta yang lain juga beraroma sama melalui proses yang tidak wajar itu”. “KPK jangan hanya berhenti di PLTU Riau 1,” pinta Jumadis. “Kasihan PLN hanya dijadikan sapi perah dan bancakan untuk segelintir orang dan asing”.

Jumadis juga menyatakan, “Kongkalingkong seperti ini pasti akan menambah beban PLN dan pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat dengan menaikan tarif listrik atau menambah subsidi”.

Dan yang mengherankan lagi sambung Junadis, “Di internal PLN pun juga terjadi upaya pelemahan-pelemahan yang di buat oleh Direksi PLN. Aturan-aturan yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama juga banyak dilanggar, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diikuti. Ini berdampak pada motivasi dan penurunan produktivitas kerja.”

Jumadia pun mwmibta pada pemerintah untuk mengambil sikap terhadap apa yang terjadi di tubuh PLN. “Oleh sebab itu bila pemerintah tidak segera mensikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN untuk satu bulan ke depan akan menggunakan hak mogoknya sesuai UU yakni melakukan mogok kerja selama satu minggu”, tutupnya. (Pam)

LEAVE A REPLY