Angka PNBP Panas Bumi 2017 Sudah Tembus 138% dari Target

0
36
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) terpasang di Indonesia telah mengalami kenaikan yang signifikan. Jika pada 2014 kapasitasnya hanya 1403,5 mega watt (MW), hingga Oktober 2017 kapasitasnya telah mencapai 1.808,5 MW. Berdasar roadmap yang disusun, Indonesia diperkirakan akan menjadi negara penghasil energi panas bumi terbesar di dunia mengalahkan Amerika Serikat pada tahun 2021, dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.559,5 MW.

Meningkatnya kapasitas PLTP tersebut turut diikuti meningkatnya angka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor panas bumi tahun 2017, yang pada pertengahan November telah mencatatkan angka Rp 928,55 Miliar. Jumlah tersebut telah melampaui 38%, dari target PNBP 2017 sebesar Rp 671,26 Miliar.

Angka PNBP tersebut berasal dari 2 jenis penerimaan, yakni Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Eksisting sebesar Rp 905,04 Miliar (97 %), dan sisanya WKP-Izin Panas Bumi (IPB) sebesar Rp 23,51 Miliar (3%). Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan produksi listrik sepanjang tahun 2017 dan efisiensi biaya sehingga meningkatkan setoran bagian pemerintah.

Angka ini sudah hampir menyamai angka PNBP panas bumi di tahun 2016 yang mencapai Rp 932,28 Miliar juga lebih tinggi dari angka 2015 yakni sebesar Rp 882,70 Miliar.

Sebagaimana diketahui, potensi panas bumi merupakan anugerah bagi Indonesia dengan rincian cadangan (reserve) mencapai 17.506 MW dan sumber daya (resources) sebesar 11.073 MW. Akan tetapi, pemanfaatan energi panas bumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10% dari cadangan yang ada sehingga peluang untuk pengembangan energi panas bumi masih sangat terbuka lebar.

Kementerian ESDM sendiri telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan investasi panas bumi antara lain melalui mekanisme:

1) Penugasan kepada BUMN dalam rangka pengembangan hulu dan hilir panas bumi berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014;

2) Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi bagi Investor yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mendapatkan PSPE, sebagai insentif bagi PSPE tersebut, maka Wilayah Kerja Panas Bumi akan dilelang melalui mekanisme penunjukan langsung;

3). Insentif fiskal dan non fiskal berupa tax allowance dan tax holiday;

4). Penyederhanaan perizinan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, pemangkasan waktu perizinan dan aplikasi pelayanan publik berbasis online untuk rekomendasi izin tenaga kerja asing, penerbitan sertifikat kelaikan penggunaan peralatan, dan penyampaian laporan berkala WKP;

5) Pengeboran Eksplorasi oleh Pemerintah (Government Drilling) dan Geothermal Fund yaitu pengalokasian dana eksplorasi panas bumi sebesar USD 300 Juta dari APBN; dan

6). Pelelangan WKP di Indonesia Timur, fokus di Indonesia Timur sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah tersebut khususnya yang memiliki BPP setempat yang lebih tinggi dari BPP Nasional. (ESDM/Pam)

LEAVE A REPLY