BPH Migas Perintahkan Pertamina Awasi Penyalur Eksisting SPBU

0
91
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – BPH Migas hari ini di Jakarta, Rabu (7/3) menggelar konferensi pers terkait dengan kelangkaan dan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak pada awal bulan Maret 2018 pada beberapa Penyalur Eksisting SPBU PT Pertamina (Persero) di Wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Kelangkaan BBM jenis Premium yang terjadi di hampir semua SPBU di Provinsi Bandar Lampung dan Riau serta pelanggaran penyaluran BBM terkait dengan tingginya harga BBM jenis Premium dan Solar yang melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menginstruksikan PT Pertamina (Persero) untuk dapat mendistribusikan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan seperti yang diamanatkan pada Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 41/ P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Tahun 2018, alokasi volume penugasan PT Pertamina (Persero) yang diberikan oleh BPH Migas untuk melaksanakan penyediaan
dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu tahun 2018 untuk jenis Minyak Bensin (Gasoline) RON Minimum 88 adalah sebesar 7.500.000 KL (Tujuh Juta Lima Ratus Kiloliter) dengan rincian per Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 39/ P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018, alokasi kuota volume Minyak Solar sebesar 14.370.000 KL (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu Kiloliter) dan minyak solar yang dicadangkan 1.000.000 KL (satu juta Kiloliter). PT Pertamina (Persero) agar dapat mendistribusikan dan menyalurkan Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukkannya kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (Pam)

LEAVE A REPLY