Penyalur Swasta juga Berpartisipasi Dalam BBM Satu Harga

0
64
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pemerintah selain menugaskan PT Pertamina (Persero) juga menunjuk lembaga penyalur swasta, yaitu PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk untuk menjalankan program BBM Satu Harga. Nah, penugasan ini merupakan langkah Pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur BBM Satu Harga.

“Secara proaktif kami meminta agar pihak swasta juga lebih berperan dalam membangun infrastruktur untuk BBM Satu Harga di daerah terpencil,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, ditemui usai konferensi pers 3 tahun capaian sektor ESDM di Jakarta, Senin (23/10).

Sesuai dengan instruksi Menteri ESDM Ignasius Jonan, Dadan menegaskan supaya program BBM Satu Harga berhasil dan masif, Pemerintah meminta swasta memperbanyak Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dalam konteks BBM satu harga dikenal dengan istilah lembaga penyalur BBM.

PT AKR Corporindo, imbuh Dadan, berencana membangun 7 (tujuh) lokasi BBM Satu Harga selain 150 lokasi yang dibangun oleh Pertamina. Lima lokasi rencananya diselesaikan tahun 2017 dan dua lokasi ditargetkan rampung di tahun 2018.

Lima lokasi yang ditargetkan selesai tahum 2017 berada di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat (Provinsi Lampung) dan Kabupaten Bengkayang, Ketapang dan Landak (Provinsi Kalimantan Barat).

Sementara, dua lokasi lainnya adalah Kabupaten Sintang dan Melawi (Provinsi Kalimantan Barat). “Kami targetkan pada tahun 2018 akan beroperasi untuk kedua wilayah tersebut,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa PT AKR Corporindo merupakan badan usaha yang juga mendapatkan penugasan untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu selain Pertamina. Penugasan tersebut berdasarkan Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas) Nomor 23/P3JBT/BPH Migas/KOM/2016. (esdm/pam)

LEAVE A REPLY