Kementerian BUMN Klarifikasi Soal Izin Operasi Freeport Diperpanjang

0
441
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Kementerian BUMN mengeluarkan klarifikasi berkaitan dengan pemberitaan pada situs resmi Koran Tempo pada tanggal 4 Juli 2017 pukul 12.47 WIB berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang” dengan tautan https://m.tempo.co/read/news/ 2017/07/04/090888674/esdmsetuju-izin-operasi-freeport-diperpanjang, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno tidak pernah menyatakan bahwa ESDM setuju izin Freeport diperpanjang.

Saat ditanya beberapa wartawan selepas rapat, Deputi Fajar Harry Sampurno mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara habis pada Oktober nanti.

Deputi Fajar Harry Sampurno juga menyampaikan terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas dalam rapat yakni tentang perpanjangan operasi Freeport, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Poin perpanjangan operasi dan smelter dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, sementara poin divestasi dan stabilitas investasi dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

Semua aspek yang berkaitan dengan izin operasi Freeport harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Freeport tetap diwajibkan mengubah izin operasi dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat.

Pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau selambat-lambatnya pada 2022.

Selain itu sesuai ketentuan, Freeport berkewajiban untuk melakukan divestasi saham 51% dan Menteri BUMN mengusulkan divestasi bisa dilaksanakan BUMN dan BUMD secara bersama-sama.

Hal lain khususnya mengenai perpanjangan operasi Freeport 2×10 tahun, PP, dan fiskal tidak pernah disampaikan Deputi Fajar Harry Sampurno. Masalah perpajakan, bea keluar dan penerimaan negara, merupakan kewenangan Menteri Keuangan. (pam)

LEAVE A REPLY