Pemerintah Harus Mampu Beri Jaminan Pasokan Energi

0
146
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Makassar, www.geoenergi.co.id – Ketahanan energi dapat dikatakan sebagai terpenuhinya ketersediaan kemampuan untuk membeli dan adanya akses serta ramah lingkungan. Pemerintah harus mampu memberikan jaminan pasokan energi. Dengan mempertimbangkan kemampuan untuk menjangkau harga keekonomian energi, akses untuk mendapatkan energi dan ramah lingkungan, itulah salah satu yang diungkapkan Mukhtar Tampo Anggota DPR RI Komisi VII saat berbicara dalam Rapat Koordinasi BPH Migas tentang Pemanfaatan Gas Bumi di Wilayah Sulawesi yang dihelat di Hotel Novotel Makassar Grand Sayla, Makassar, Kamis (2/11).

Mukhtar lebih lanjut menyatakan menurut UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. “Terkait dengan hal itu pemanfaatan gas di Indonesia terutama di Sulawesi masih belum terlalu besar,” katanya.

Untuk di Sulawesi Selatan saja baru ada satu jaringan gas yang dipakai untuk ke rumah tangga yakni di Sekang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan. Padahal menurut Mukhtar Tampo, “Minat masyarakat dan kalangan pengusaha di Sulawesi sangat besar terhadap pemakaian gas bumi. Diduga soal fasilitas pendukung yang menyebabkan pemakaian gas bumi di Sulawesi tidak terlalu besar.”

Disamping menyampaikan soal pemanfaatan gas tersebut, Mukhtar juga menyampaikan soal revisi Undang-Undang Migas yang ditenggarai sarat pesan liberalisasi. “Migas bukan komoditi strategis melainkan komoditi pasar. Ini faktanya. Mekanisme harga diserahkan pada pasar bukan pada pemerintah. Ini peran BPH Migas harus mengawasi,” tegasnya.

Selain itu, Mukhtar juga menyoroti soal Pasal yang dibatalkan MK, Pasal 12 ayat 3 menetapkan badan usaha yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi pemohon review, pasal ini akan memberikan kesempatan perusahaan migas asing untuk kelola migas nasional. “Pelimapahan kewenangan ini salah. Kalau menugaskan itu tidak apa-apa. Ini yang dibatalkan MK,” katanya.

Pasal 28 ayat 2 dan 3 yang mengembalikan mekanisme ke harga pasar ini bertentangan dengan konsep demokrasi ekonomi. “Jadi harga harus ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (Pam)

LEAVE A REPLY