FSPPB: Keluarnya SK No.39/MBU/02/2018 dan PP No. 6/2018 Timbulkan “Kekisruhan”

0
144
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: pam

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Keluarnya surat keputusan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor: SK-39/MBU/02/2018, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, tertanggal 09 Februari 2018, memutuskan perubahan nomenklatur Direksi Pertamina, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina terus menjadi sorotan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dan berbagai pihak. PP No. 06 /2018 merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero).

FSPPB bersama pengamat permigasan pun akhirnya menggelar Focus Group Discussion untuk membahas dua surat tersebut dengan mengangkat tema “SK No.39/MBU/02/2018 dan PP No.06 Tahun 2018 Sebagai Solusi atau Bencana Dalam Tata Kelola Migas Nasional”. Dalam diskusi tersebut Presiden FSPPB Noviandri mengungkapkan bahwa SK No. 39 dan PP. No. 06 terbit tanpa adanya kajian komprehensif yang ditunjukkan dengan ketidakjelasan konsep holding Migas. Sehingga pada akhirnya menciptakan “kekisruhan” yang berpontensi menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.

Lebih lanjut Novi menjelaskan, PP No. 06 Tahun 2018 adalah baik, namun tetap memerlukan koreksi terkait dengan kewenangan saham dwi warna yang berpotensi menjadikan dualisme pengelolaan kebijakan strategis, antara Menteri BUMN dan Dirut Pertamina terkait dengan Operasional PGN.

Karena itulah, kata Novi, perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat proses usulan pembatalan SK No.39 melalui PTUN dan melakukan judicial review terhadap UU No. 19/2003 dan PP No. 06/2018, sehingga eksistensi Pertamina sebagai soko guru perekonomian Indonesia Sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 33. (pam)

LEAVE A REPLY