Biodiesel Mulai Rambah Subsektor Pertambangan

0
1079
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas ESDM

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pemerintah c.q Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik subsektor pertambangan sebagai Non PSO (Public Service Obligation) untuk penggunaan bauran biodiesel pada akhir semester I tahun 2018.

“Mulai periode ini kita akan meningkatkan biodesel khususnya ke sektor Non PSO, yaitu Pertambangan. Yang kita tahu juga pengguna solar paling banyak,” jelas Rida selaku Dirjen EBTKE saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/4) seperti dikutip dari laman ESDM.

Pengadaan penggunaan biodesel pada subsektor pertambangan ini akan dimulai pada Mei 2018, dan akan diimplementasikan selama 6 bulan hingga Oktober 2018, secara bertahap.

Melalui tambahan tersebut, Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah konsumsi biodesel dari 2,68 juta Kilo Liter (KL) pada tahun 2017 menjadi sekitar 3,5 juta KL di tahun ini. “Kita akan kejar di atas 600.000 tambahannya,” kata Rida.

Ke depan, sektor pertambangan akan diwajibkan menggunakan campuran biodiesel dengan Solar sebesar 15% (B15). Pemerintah juga telah mengalokasikan volume biodesel sebesar 200.000 kl yang dipasok oleh PT. Pertamina (Persero).

Pemerintah akan memberikan insentif untuk menutup biaya tambahan yang dikeluarkan atas penggunaan B15 melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), sehingga perusahaan pertambangan hanya perlu mengeluarkan biaya pembelian sebesar harga Solar.

“Biaya tambahan itu akan ditutup melalui insentif yang dipunya oleh BPDP-KS karena ketersediaan dana yang cukup untuk mengcover semua (kebutuhan untuk) industri”, katanya. Hal ini dijamin lantaran Pemerintah ingin produk sektor pertambangan tetap kompetitif atas biaya penggunaan bahan bakar.

Rida mengungkapkan, program biodiesel tidak hanya menjadi menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM saja, namun sudah menjadi program strategis di delapan Kementerian terkait. “Saat ini mandatori biodiesel bukan hanya program milik Kementerian ESDM saja, tapi jadi garapan atau tanggung jawab dari delapan Kementerian yang dikoordinir oleh Menko Perekonomian,” ujar Rida.

Langkah Pemerintah di atas mendapat dukungan langsung dari Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesian (API) Joko Widayanto. “Kami sudah memahami dan kami akan mencoba mensosialisasikan selanjutnya. Kami mendukung demi merah putih. Mudah-mudahan program bisa berjalan,” kata Joko. (pam)

LEAVE A REPLY