Menteri Jonan Minta Regulator Tambang Jaga 3 Hal Ini

0
1627
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beberkan tiga hal yang harus dipegang oleh regulator bidang pertambangan. Poin pertama adalah konstitusi, sebagai regulator harus memahami Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, serta Undang-undang Minerba dan turunannya. Menteri Jonan menguraikan bahwa peraturan-peraturan yang ada sebisa mungkin disederhanakan sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia.

“Menurut saya, unit kerja saya yang paling komit, dan yang paling sungguh-sungguh mau menyederhanakan (perijinan), dibuat ringkas itu ada di unit Direktorat Jenderal Minerba,” ungkap Menteri Jonan dalam sambutannya pada acara Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Jakarta pada Selasa (8/5).

Menteri ESDM menambahkan bahwa Presiden juga meminta setiap sumber daya alam digunakan secara berkeadilan, dan negara mendapatkan penerimaan yang signifikan, dimana hasilnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

“Misalnya, konsesi tambang dulu, karena regulator jaman dulu itu jamannya beda, itu diberikan kepada perusahaan A, ini mngkin diberikan nyaris gratis, sehingga tidak ada fairness,” jelas Menteri Jonan di depan pengusaha minerba.

Selain itu, Menteri Jonan menambahkan bahwa amanah konstitusi yang dijaga yaitu mengenai lingkungan hidup. Dimana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang harus ada jaminan pasca tambang. Bahkan, untuk perubahan direksi atau perubahan kepemilikan perusahaan, jika ingin disetujui, syaratnya harus lengkap, yang salah satunya ialah jaminan pasca tambang.

Hal kedua yang harus dijaga adalah safety atau keselamatan. Menteri Jonan menegaskan bahwa ia tidak menerima alasan apapun dan tidak memberikan toleransi sama sekali terkait keselamatan, terlebih lagi jika terjadi fatality yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Beliau menekankan bahwa jika terjadi insiden yang berakibat fatal bukan hanya bertanggung jawab kepada Undang-undang, tapi juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya orang yang 10 tahun tumbuh di transportasi, soal Safety adalah hal serius. Nah ini saya mau mengingatkan kepada anda semua disini bahwa soal safety saya toleransinya nol,” tegasnya.

Poin ketiga adalah good governance, Menteri Jonan menekankan kepada perusahaan tambang untuk melunasi hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila ingin perusahaannya mendapatkan ijin dari pemerintah.

“Saya cuma minta public governance nya dijaga dengan baik. Saya udah bilang pak dirjen, kalau ada yang punya hutang pnbp, harus bayar. Kalau tidak, semua perijinan tidak dikasih,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) kembali menyelenggarakan acara Penghargaan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang rutin diadakan setiap tahun. Adapun maksud dan tujuan dari penghargaan ini adalah memberikan dorongan semangat dan motivasi kepada para Kepala Teknik Tambang dan Penanggung Jawab Operasional untuk mencapai prestasi yang setinggi-tingginya, serta memberikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan keselamatan, lingkungan, dan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara yang telah dicapai. (Pam/foto: humas ESDM)

LEAVE A REPLY