Perubahan PP 79/2010 untuk Segarkan Investasi Sektor Migas

0
321
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Rionald Silaban, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Interasional (foto: Humas SKK Migas)

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dalam acara Ngobrol @ Tempo dengan tema Masa Depan Hulu Migas Mencari Win-Win Solution untuk Mendorong Investasi Hulu Migas yang diadakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, beberapa hari lalu, Rionald Silaban, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Interasional, Kementerian Keuangan menyampaikan paparan. Menurutnya, trend PNBP migas menurun dalam beberapa tahun terakhir.

“Pemerintah telah mengajukan perubahan aturan PP 79/2010 untuk memberikan insentif bagi hulu migas. Revisi yg memuat aturan tentang perpajakan dan cost recovery ini diharapkan dapat mendorong investasi,” katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Goro Ekanto, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan (PKPN) Kemenkeu RI berpendapat, setelah terbitnya PP 79/2010 terjadi penurunan tajam dalam investasi kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

“Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM sudah sering mengadakan pertemuan membahas persoalan yang muncul dari PP 79/2010. Saat ini revisi PP 79 sudah hampir selesai. Revisi ini memberikan beberapa insentif perpajakan bagi industri hulu migas. Bentuk insentif diantaranya pemberian fasilitas pajak pada masa eksplorasi. Insentif-insentif ini diharapkan akan menggairahkan sektor hulu migas,” tegasnya. (pam)

LEAVE A REPLY