SPNCI Berharap Chevron Jalankan Anjuran Kemenaker RI

0
389
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengeluarkan anjuran pada tanggal 28 Desember 2016 sebagai akhir mediasi antara Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) dengan Chevron Indonesia. Mediasi tersebut berlangsung alot seputar tuntutan pekerja Chevron Geothermal pada saat dijual kepada Star Consortium.

Pihak Kemenaker mengharapkan kedua belah pihak diharuskan memberikan jawaban resmi atas anjuran yang diberikan dalam waktu sepuluh (10) hari sejak dikeluarkannya surat anjuran. Dikatakan oleh Ketua Umum SPNCI Indra Kurniawan, pihak SPNCI telah mengirimkan jawaban resmi pada tanggal 3 Januari 2016.

“Secara umum SPNCI setuju dan menerima anjuran yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI sehubungan dengan proses mediasi yang telah dilakukan. Dengan itu SPNCI pun berharap sikap Chevron pun sejalan dengan anjuran Kemenaker RI, sehingga Kemenaker dapat  memfasilitasi dibuatnya Perjanjian Bersama mengangkut hal‐hal yang tercakup dalam anjuran tersebut,” kata Indra, Kamis (05/01).

Namun SPNCI tetap siap apabila Chevron melakukan gugatan atas anjuran Kemenaker RI di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). SPNCI menganggap Surat anjuran merupakan bekal yang cukup kuat untuk proses pengadilan nanti.

“Namun SPNCI selalu mengedepankan proses bipartite dan tripartite yang telah dilakukan. Proses pengadilan akan lebih menguras waktu dan tenaga dari kedua belah pihak yang seyogyanya difokuskan untuk masa transisi yang kondusif antara Chevron dan Star Consortium,” jelasnya.

Menyikapi perkembangan terakhir antara pihak Chevron Indonesia dengan para pekerjanya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, berencana untuk melakukan kunjungan ke asset Chevron Geothermal di Gunung Darajat Garut.

“SPNCI berharap kedatangannya ke Garut mengisyaratkan pembelaan Pemerintah yang semakin kuat atas hak para pekerja Chevron Geothermal yang telah dijual ke Star Consortium. SPNCI berencana untuk melakukan audiensi dengan Wamen ESDM mengenai duduk persoalan ketenagakerjaan yang membelit Chevron Geothermal dalam proses divestasi tersebut,” bebernya.

Indra menambahkan, SPNCI sangat menghargai upaya pemerintah untuk mendengar jeritan pekerja atas proses divestasi yang terkesan sangat ditutup‐tutupi.

Seperti diketahui, Kemenaker RI sendiri telah mengeluarkan tujuh (7) anjuran hasil mediasi sebagai berikut:

Pertama, manajemen Chevron Geothermal Salak Ltd (CGS) dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI) tetap meneruskan hubungan kerja kepada seluruh pekerja apabila terjadi divestasi. Kedua, seluruh pekerja tetap terus bekerja pada CGS dan CGI apabila terjadi divestasi.

Ketiga, agar CGS dan CGI tidak mengurangi hak pekerja yang selama ini diberikan sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Juni 2018. Keempat, seluruh pekerja harus menerima hak yang selama ini diberikan CGS dan CGI sampai berakhirnya PKB pada Juni 2018.

Tidak hanya itu, pada poin kelima, Kemenaker juga meminta CGS dan CGI membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada tabel besar PKB 2016‐2018 dengan masa kerja kembali dari awal yaitu 0 tahun, sebelum proses divestasi berlangsung.

Keenam, seluruh pekerja menerima pembayaran kompensasi PHK dari CGS dan CGI

mengacu pada tabel besar PKB 2016‐2018. Terakhir, atau ketujuh, kedua belah pihak wajib memberikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari setelah menerima surat anjuran itu dengan ketentuan:

  1. Apabila pihak‐pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat.
  1. Apabila salah satu pihak menolak maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat.

Dikatakan Indra, anjuran Kemnaker RI merupakan buah pertimbangan Mediator Hubungan Industrial (HI) atas  perlakuan diskriminasi Chevron atas pekerjanya. Chevron akan memindahkan sebagian pekerjanya dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Chevron Indonesia Company (CICo) ke Chevron Geothermal Salak (CGS) dan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dengan pembayaran hak pesangon.

“Sedangkan di lain pihak pekerja asli CGI dan CGS tidak akan mendapatkan hak pesangon setelah kedua perusahaan tersebut dijual ke Star Consortium. Hal inilah yang membuat berang pekerja CGI dan CGS selama ini,” pungkasnya. (OG/pam)

LEAVE A REPLY