Bahaya !!! PP 72 Bolehkan Lego BUMN Tanpa Persetujuan DPR

0
237
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mempertanyakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMN yang terbaru. Aturan itupun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

“Kok jadi seperti itu ya?” kata Anggota BPK Achsanul Qasasih saat dihubungi, Jumat (13/1/2017).

Karena itu tak mengherankan bila Achsanul menegaskan persoalan PP tersebut. “BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap UU Keuangan Negara dan UU Kekayaan Negara,” tegas Achsanul kembali.

Menurut Achsanul lagi, aturan ini akan bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Untuk diketahui, segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

“Semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan rakyat (DPR),” tegasnya dengan suara keras.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo berpendapat aturan tersebut berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.

“Jika dilihat kontennya ada dua hal bermasalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR,” kata Agus ketika dihubungi, jumaat (13/1/2017).

Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Maksudnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), maka tidak melalui mekanisme APBN. Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR,” kata Agus menambahkan.

Dan menurut Agus, kondisi ini tentu saja membahayakan. “Lho ini berbahaya seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa persetujuan DPR, maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan kepemilikannya,” ungkap Agus lebih jauh. (Pam)

LEAVE A REPLY