BPK : PP 72 Tabrak Banyak Aturan, Tak Boleh Abaikan Rakyat!

0
126
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI angkat bicara soal aturan terbaru mengenai perpindahan aset BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016. Banyak aturan yang bertabrakan, PP 72 harus dibatalkan.

“PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat. Peraturan Pemerintah harus mengacu pada UU diatasnya, jadi PP 72 ini harus sejalan dengan UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU MD3,” ungkap Anggota BPK yang membawahi audit BUMN, Achsanul Qasasih di Jakarta, Senin (13/4/2017).

Menurut Achsanul, BPK akan langsung fokus ke aturan yang sudah ada. Pemeriksaan BPK di BUMN akan tetap mengacu pada UU.

“Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU yang mengaturnya. Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Dijelaskan Achsanul, BUMN tunduk pada UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pajak, dan UU Pasar Modal bagi yang sudah listing di Bursa.

“Pada intinya, setiap pelepasan Aset Negara harus disetujui Rakyat (DPR), jika rakyat tidak setuju ya harus diikuti, atau jangan pernah memiliki keinginan untuk menghidar dari kehadiran dan persetujuan rakyat. Nanti pasti akan menjadi masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.(pam)

LEAVE A REPLY