Mengentaskan Revisi Undang-Undang Migas untuk Kesejahteraan Masyarakat

0
140
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Indonesia adalah negara yang menyimpan begitu banyak kekayaan alam. Salah satu kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah minyak bumi dan gas alam (Migas), demikian salah satu pendapat yang diutarakan Barri Pratama Direktur LSO Energi PP KAMMI dalam diskusi Mengentaskan Revisi Undang-Undang Migas untuk Kesejahteraan Masyarakat di Cikini, Kamis (26/10).

“Kekayaan berupa Migas ini masih banyak tersimpan di dalam perut bumi Indonesia,” tegasnya.

Banyak daerah di Indonesia yang memiliki potensi Migas, namun sayang kekayaan alam tersebut masih jauh dari tujuan sebagaimana Pasal 33 UUD 1945 diamanahkan. dalam hal pemanfaatan dengan baik oleh pemerintah, terutama untuk kesejahteraan masyarakat.

Permasalahan yang ada salah satunya terkait regulasi yang menjadi payung hukum terkait Migas yaitu UU 22 Tahun 2001 yang belum optimal berpihak pada kesejahteraan masyarakat bahkan dalam beberapa ketentuannya bisa dikatakan sangat liberal.

Dengan banyaknya uji materi sehingga berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal dalam UU 22 Tahun 2001 Tentang Mgas karena dianggap bertentangan dengan kehendak Konstitusi, sehingga memberikan dampak ketidakstabilan dalam pengelolaan Migas di Indonesia. Diharapkan dengan revisi undangundang tadi, akan memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga dapat meningkatkan iklim investasi guna meningkatkan perekonomian. Oleh karena itu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mencoba mendorong kembali upaya Revisi Undang-Undang Migas dengan mengumpulkan beberapa poin usulan.

l. Memberikan kepastian hukum (Revisi Undang-Undang Migas) yang jelas diharapkan mendorong gairah investor untuk hadir kembali dalam bisnis Migas (terutama hulu). Dengan masih menggunakan UU 22 Tahun 2001 akan memberikan kerancuan aturan mengenai KKKS.

2. Sektor Migas memanglah tidak menjadi pendapatan negara yang terbesar saat ini, bahkan cenderung menurun. Namun dengan bersamaan adanya peningkatan lifting yang baik (meningkatkan eksplorasi KKKS) diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Mendorong peran Industri Nasional dalam mendorong serta agar pengelolaan Migas berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat..

4. Perhatian terhadap tenaga kerja dan upaya meningkatkan TKDN yang diharapkan termuat dalam Undang-Undan g Migas yang baru.

5. Regulasi mengenai Partisipasi Interest dari BUMN dan Daerah (keterbatasan modal daerah untuk turut serta).

6. menguatkan peran masyarakat ikut serta langsung dalam pengelolaan Migas khususnya masyrakat sekitar lokasi.

Pada akhirnya KAMMI memandang perlunya Revisi Undang-Undang 22 Tahun 2001 agar mengualkan kesejahteraan masyarakat. (Pam)

LEAVE A REPLY