Komisi VII Sepakat PLTN Segera Dibangun di Indonesia

0
439
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Yogyakarta, www.geoenergi.co.id – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sepakat bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia harus disegerakan. Hal itu mengingat kebutuhan terhadap energi listrik nasional terus meningkat, sedangkan cadangan batu bara yang selama ini dijadikan sumber energi listrik andalan di negeri ini semakin menipis. Bahkan target pemerintah dengan program 35.000 MW sampai tahun 2025 dengan 23% diantaranya disumbang oleh energi baru dan terbarukan (EBT), belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal ini menjadi topik bahasan serius para anggota Komisi VII DPR–RI pada kunjungan kerjanya ke fasilitas nuklir Pusat Sains dan Aplikasi Teknologi Akselerator (PSTA) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Yogyakarta, pada Rabu, (14/09).

Kebutuhan pasokan energi listrik dalam skala besar untuk mendukung peningkatan ekonomi nasional tidak terelakkan lagi. Hal ini sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), bahwa PLTN di Indonesia mulai dioperasikan pada tahun 2015 sampai 2019 dengan faktor keselamatan yang ketat. Namun menurut Kepala BATAN, Djarot Sulistio Wisnubroto, ini tidak bisa diwujudkan mengingat pembangunan PLTN membutuhkan waktu yang cukup lama. “Saya kira Undang-Undang ini tidak bisa kita ikuti karena untuk membangun PLTN butuh waktu 7 sampai 10 tahun,” katanya.

Sedangkan dalam Peraturaran Pemerintah Nomor 79 tahun 2017 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), dinyatakan bahwa energi nuklir dijadikan sebagai pilihan terakhir. Pilihan terakhir ini sering dipahami oleh masyarakat luas bahwa energi nuklir akan dipakai di Indonesia apabila seluruh sumber energi lain telah habis dimanfaatkan.

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, pemanfaatan energi nuklir tetap dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon, serta mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan dengan memperhatikan nilai keekonomian. “Kalau energi terbarukan tidak bisa memasok energi dalam skala besar dan nilai keekonomiannya tidak bisa, berarti energi nuklir harus berperan, itulah opsinya, bukan berarti kalau pilihan terakhir menunggu semuanya selesai,” kata Tumiran.

Melihat kondisi Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar, lebih dari 250 juta jiwa, sedangkan pembangkit listrik nasional baru mencapai 53 GW sehingga kapasitas listrik perkapita baru mencapai 200 W, menurut Tumiran PLTN harus segera dipertimbangkan sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan energi listrik nasional.

Sependapat dengan hal itu, anggota Komisi VII DPR-RI, Kurtubi, menyampaikan bahwa peningkatan ekonomi dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat mustahil dapat dicapai tanpa adanya pasokan listrik yang stabil, untuk itulah pembangunan PLTN harus dipercepat. “DPR dari sisi politik, khususnya komisi VII kompak, kita harus mempercepat pembangunan PLTN tanpa memandang partai atau fraksi,” jelasnya.

LEAVE A REPLY