Badan Usaha Swasta Boleh Bikin Kilang

0
288
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Biro Klik

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan BBM dan mengurangi ketergantungan impor BBM, pemerintah memandang perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri, demikian salah satu pernyataan yang dikeluarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan saat konferensi pers di kantor KemenESDM, Rabu (23/11).

Atas dasar pertimbangan itu, maka pada tanggal 10 November 2016, Menteri ESDM telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.

Menurutnya, Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan insentif fiskal maupun non fiskal serta pemberian fasilitas seperti pengintegrasian dengan pemroduksian petrokimia. Sementara itu, penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor,” jelas Jonan.

Hasil produksi kilang minyak berupa BBM diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hasil produksi kilang minyak juga dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sementara hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum,” katanya.

Dalam proses pembangunan kilang minyak ini, Pemerintah juga menetapkan, pembangunannya harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. (Pam)

LEAVE A REPLY