Gross Split Tetap Utamakan Kepentingan Nasional

0
244
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Kementerian ESDM menyebutkan skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas.

Diterangkan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dalam penerapan skema gross split, kedaulatan negara merupakan segalanya.

“Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas,” tegas Jonan, Selasa (13/12).

Sebelumnya, terkait pokok-pokok gross split ini, Menteri ESDM telah menyampaikan hal tersebut kepada 20 KKKS terbesar, SKK Migas dan pengurus Indonesian Petroleum Association (IPA). Secara umum peserta yang hadir memahami upaya Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema gross split yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi.

Jonan menegaskan bahwa skema gross split akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan nasional. (Pam)

LEAVE A REPLY