Satu Komando, PKB antara Pekerja dan Dirut Pertamina Ditandatangani

0
46
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Wakil Pekerja Pertamina (FSPPB – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) dengan Direktur Utama Pertamina (Persero), Elia Massa Manik, yang akan menjadi aturan tertinggi yang mengikat antara kedua belah pihak yaitu pekerja dan perusahaan telah ditandatangani, pada hari Rabu (24/05) di kantor pusat PT Pertamina (persero).

Kegiatan ini diikuti oleh 19 Serikat Pekerja konstituen FSPPB dan disebarkan secara langsung ke seluruh UO/AP. Direktur Utama Pertamina mengatakan bahwa PKB bukan semata-mata kewajiban normatif, namun merupakan artikulasi dari komitmen bersama.

“Yaitu komitmen untuk menunaikan hak dan kewajiban, komitmen untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan seperti yang diamanahkan oleh UU Ketenagakerjaan RI,” ucap Massa.

fsppb

Ia pun mengajak seluruh pekerja maupun direksi Pertamina untuk menyadari bahwa PKB bukan hanya lembaran-lembaran ketentuan, pasal, ayat, namun juga merupakan kaedah dan spirit yang harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan sesuai peran dan tanggungjawab masing-masing.

Untuk melaksanakan kaedah-kaedah yang ada di PKB tersebut, Massa mengingatkan kembali bahwa di dalam diri setiap insan Pertamina pada dasarnya telah tertanam suatu itikad baik atau good faith, yaitu rasa saling percaya yang tulus untuk menjalankan peran masing-masing tanpa ada niat untuk melanggar komitmen tersebut.

Dilanjutkannya bahwa PKB tidak mungkin mengatur segi-segi detail aktifitas dalam menjalankan Visi Misi Pertamina, terlebih dalam menghadapi salah satu tantangan di dunia bisnis saat ini adalah VUCA world. VUCA merupakan singkatan dari Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity merupakan gambaran situasi di dunia bisnis di masa kini.

Di samping itu apresiasi diberikan oleh Dirut kepada FSPPB yang dapat bekerja sama dengan Perusahaan secara harmonis, dinamis sehingga dapat menghindari deadlock yang membuat PKB tidak bisa diselesaikan.

Presiden FSPPB Noviandri mengatakan bahwa PKB merupakan bentuk kemitraan yang hakiki yang dibangun oleh pekerja dalam wadah serikat pekerja (dalam hal ini FSPPB) dengan perusahaan.

“PKB merupakan bentuk nyata harmonisnya hubungan industrial bilamana apa yang sudah disepakati dijalankan dengan semangat kemitraan dengan tujuan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis perusahaan,” kata Noviandri.

“Pada saat ini kita telah menyelesaikan perundingan PKB VI dan sesuai dengan tema di atas, adalah suatu langkah dan harapan besar oleh FSPPB dan Perusahaan karena dengan re-engineering nantinya kita sepakat bahwa apa yang ada di PKB I –V dievaluasi ulang sehingga harapan dan cita-cita kita semua bisa terwujud untuk menjadi perusahaan kelas dunia yang kadang kita sedih dan tidak paham ke mana ujungnya. Yang terpenting adalah bagaimana pekerja bahu membahu bersama direksi membawa Pertamina dapat berkontribusi lebih besar kepada masyarakat bangsa dan Negara,” paparnya.

Lebih lanjut Noviandri mengatakan bahwa dalam mewujudkan PKB VI ini mesti disadari hal ini bukanlah pekerjaan mudah. Membutuhkan 3 episode penyelesaian perundingan karena banyaknya materi yang dibahas dan tentunya membutuhkan waktu untuk saling memberikan pemahaman kepada para pihak. “Dan Alhamdulillah syukur berkat semangat ‘1 Tim 1 Tujuan’ yang menjadi moto perundingan, semua dapat diselesaikan,” lanjut Noviandri.

FSPPB memberi apresiasi khusus kepada perusahaan yang telah banyak mendorong sehingga pada pasal-pasal PKB telah selaras dengan amanah UU seperti bagaimana dalam penyelasaian hubungan industrial telah dilakukan terobosan besar bahwa tidak perlu dilakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersalah tetapi dengan upaya-upaya pembinaan, tentunya untuk hal-hal yang masih bisa ditolerir.

“Salah satu yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian ini adalah tentang usia pensiun pekerja, untuk itu perlu ditegaskan agar perusahaan segera mengeluarkan instruksi agar hal ini dapat diimplementasikan sesuai dengan isi PKB (disepakati paling lama 1 bulan setelah PKB ini ditandatangani) supaya tidak menimbulkan keresahan pada pekerja,” tambah Noviandri.

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Damiri yang turut menyaksikan acara penandatanganan mengatakan bahwa PKB merupakan instrumen utama dalam konstek hubungan industrial untuk memastikan agar terjadinya suasana yang dialogis dan harmonis di antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja.

“Perusahaan ibarat rumah bersama, maka semua pihak yang ada di dalamnya baik manajemen dan pekerja/serikat pekerja memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan perusahaan tetap eksis, bisa produktif dan mejadi tumpuan hidup dari semua,” ucapnya.

Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa persaingan di dunia bisnis membutuhkan support dari seluruh pekerja untuk membuat pertamina berkelas dunia. “Dengan momentum penandatangan PKB Pertamina sudah menumbuhkan tradisi hubungan industrial yang baik dan dinamis,” tutup Menaker. (pam)

LEAVE A REPLY