Tak Ada Kewajiban Pemegang KK Mengubah Jadi IUPK

0
320
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas ESDM

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa Pemerintah tidak memaksakan perusahaan-perusahaan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tidak ada kewajiban pemegang KK mengubah menjadi IUPK selama ia tidak meminta rekomendasi ekspor produk konsentrat atau bijih (ore), mereka dapat langsung melakukan ekspor jika produk yang mereka ekspor sudah melakukan proses pemurnian, demikian kata Jonan saat melakukan jumpa pers mengenai PP NO. 1/2017 Terkait Perubahan Keempat PP NO. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di kantor ESDM, Jakarta, Kamis (12/01).

“Kita tidak memaksa kok. Tidak ada paksaan. Tidak bisa ini dipaksa. Kenapa tidak bisa dipaksakan kalau pemegang KK, kita harus menghormati sampai batas waktu KK selesai. Yang diminta itu ekspornya harus ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian. Kalau tidak siap itu pindah ke IUPK,” ujar Jonan.

Ditegaskan Jonan, “Perusahaan-perusahaan KK tidak harus mengubah menjadi IUPK, namun demikian di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan, perusahaan KK dalam 5 tahun setelah Undang-Undang itu diterbitkan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian.”

Lebih lanjut Jonan menjelaskan, “Jadi kalau mau ekspor produk pemurnian tidak ada masalah bisa tetap kontrak karya, tetapi kalau tidak bisa melakukan pemurnian maka wajib merubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), karena di Undang-Undang Pasal 102 dan 103 jika IUPK dimungkinkan (ekspor konsentrat) karena tidak diatur batas waktunya. Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat.”

Untuk mendorong pelaksanaan hilirisasi Pemerintah memberikan kesempatan pemegang KK Mineral Logam, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun ke depan dengan syarat, mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi, memberikan komitmen pembangunan smelter dan Membayar bea keluar maksimum 10% sesuai progress fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter. (ESDM/Pam)

LEAVE A REPLY