Premium dan Solar Subsidi Tak Dinaikan, Pertamina Rugi Rp 2.9 Triliun

0
248
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: ist

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Trend kenaikan harga minyak mentah dunia berkisar diangka 52 USD – 55 USD per barrel untuk periode January 2017 – Maret 2017 langsung berdampak terhadap harga BBM di Indonesia. Kenaikan tersebut mengakibatkan terjadinya kenaikan terhadap harga BBM Non Subsidi seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex. BBM tersebut memang harus menyesuaikan dengan harga keekonomian mengingat jenis-jenis tersebut merupakan BBM Non PSO. Kebijakan kenaikan harga BBM Non PSO sudah diatur dalam Perpres No 191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Jual Bahan Bakar Minyak terutama Pasal 15 ayat 2 dimana Harga Indeks Pasar (HIP) BBM Umum ditetapkan Badan Usaha dan dilaporkan pada Mentri ESDM. Hal ini jelas merupakan kewenangan Pertamina selaku badan usaha untuk menaikan harga BBM Non PSO sesuai dengan ke ekonomian dimana melalui Permen ESDM No 39/2014 dibatasi margin Pertamina 5%-10%.

Implikasi lain dari Perpres no 191/2014 adalah untuk BBM Jenis Tertentu yaitu Solar dan Minyak Tanah dan BBM Penugasan pada wilayah tertentu harganya di tetapkan oleh pemerintah. Seharusnya mengacu kepada Perpres tersebut, pemerintah dalam menentukan harga BBM Premium dan Solar berdasarkan harga keekonomian karena sudah tidak disubsidi lagi, sedangkan Pertamina menjalankan proses distribusi sehingga bisa mencapai semua daerah di Indonesia. Namun dalam pelaksanaanya, Pemerintah tidak konsisten dalam menentukan harga BBM Premium maupun Solar yang cendrung bersifat merugikan Pertamina karena harga yang di tetapkan oleh Pemerintah masih di bawah harga pasar. Dampak dari kebijakan tersebut akhirnya mengorbankan Pertamina karena mereka harus menanggung selisih harga yang di tetapkan oleh Pemerintah jika dibandingkan dengan harga keekonomiannya, demikian menurut Mamit Setiawan, Direktur Executive Energy Watch melalui keterangan tertulisnya pada www.geoenergi.co.id, Kamis (12/01).

Berdasarkan acuan Permen ESDM No 39/2015 tersebut, maka setelah dihitung dengan menggunakan formula yang biasa digunakan dan berdasarkan perhitungan Energy Watch, lanjut Mamit, untuk MOPS plus Alpha untuk Premium Jamali dengan 54 USD per barrel dan kurs Rp 13.300, maka harganya akan berada di Rp 6500 per liter, sedangkan non-Jamali di angka Rp 6.650.

“Dengan menggunakan perhitungan seperti ini, maka untuk harga Premium RON 88 harusnya dinaikan sebesar Rp 150 per liternya. Sedangkan untuk Solar perhitungan MOPS 54 USD per barrel dan kurs Rp 13.300 HIP adalah Rp 6.400, jika pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 500 sesuai dengan hasil rapat APBN-P 2016 maka harga jual ke masyarkat adalah Rp 5.900. Harga tersebut sudah termasuk PPn 10%, PPBKB 5% dan juga iuran BPH Migas 0.3% dari harga dasar.Berdasarkan perhitungan tersebut maka seharusnya harga solar mengalami kenaikan sebesar Rp 750 perliternya,” jelasnya.

Lebih lanjut Mamit membeberkan, “Dengan rata-rata konsumsi harian untuk Premium adalah 39.500 kiloliter, maka pontensi kerugian Pertamina selama 3 bulan adalah Rp 533 Milyar. Sedangkan untuk Solar Subsidi dengan rata-rata konsumsi harian adalah sebesar 36.000 kiloliter maka potensi kerugian Pertamina dari Solar selama 3 bulan adalah Rp 2.4 Trilyun.Maka total potensi kerugian Pertamina selama Periode Januray 2017 – Maret 2017 adalah sebesar Rp 2.9 Trilyun,” tegas Mamit.

Mamit menambahkan, “Belum lagi dengan disparitas harga yang cukup tinggi antara Premium dengan Pertalite saja, migrasi pengguna Pertalite dan Pertama kembali ke Premium sangat besar. Hal ini jelas akan menambah beban Pertamina karena konsumsi harian Premium menjadi meningkat kembali.”

Oleh karena itu, kita harus bijak dalam menyingkapi kenaikan harga BBM Non Subsidi/Pertamax series, karena untuk harga BBM PSO Pertamina berani mengambil risiko untuk menaggung kerugian akibat tidak dinaikannya harga Premium dan Solar Subsidi. Kenaikan harga BBM Non Subsidi seharusnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok. (Pam)

LEAVE A REPLY