BAPETEN Setujul Izin Tapak Reaktor Daya Eksperimental

0
475
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Tangerang, www.geoenergi.co.id – Pada awal tahun 2014, sebagaimana telah dipublikasikan di media massa, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) telah meluncurkan rencana pembangunan Reaktor Daya Eksperimental (RDE) yang berlokasi di Kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan. Berbeda dengan ketiga reaktor sebelumnya yang fungsinya untuk riset dan memproduksi radioisotop, RDE adalah reaktor nuklir yang digunakan untuk eksperimen dalam penguasaan teknologi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). RDE memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia sebagai tahapan menuju kemandirian teknologi pembangkit listrik dengan menggunakan tenaga nuklir.

RDE memiliki kapasitas daya 10 megawatt thermal atau sekitar 3,3 megawatt bila sudah dikonversi menjadi listrik. Reaktor ini termasuk dalam kategori PLTN mini karena penggunaannya masih sebatas eksperimen. Dengan dikuasainya teknologi RDE, indonesia akan memiliki kemampuan dalam mengembangkan teknologi PLTN dengan skala yang lebih besar, sehingga mengurangi tingkat ketergantungan pada negara lain.

Pengalaman dalam membuat desain, penyusunan dokumen perizinan, manajemen pembangunan dan pengoperasian reaktor daya listrik merupakan proses pembelajaran yang sangat baik dan dapat digunakan sebagai modal dasar untuk melaksanakan pembangunan PLTN dengan daya yang lebih besar.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya izin tapak RDE diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Dimulai dari tahap penyusunan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) tahun 2014 yang disampaikan ke BAPETEN untuk memperoleh persetujuan evaluasi tapak. Persetujuan evaluasi tapak RDE diberikan oleh BAPETEN pada awal tahun 2015.

Kemudian pada tahun 2015 dilaksanakan evaluasi tapak yang dilanjutkan dengan penyusunan dokumen Laporan Evaluasi Tapak (LET) untuk memenuhi persyaratan izin tapak. Paralel dengan pelaksanaan evaluasi tapak, dilakukan penyusunan conseptual design RDE. Seluruh dokumen persyaratan izin tapak disampaikan ke BAPETEN sebagai Badan Regulator pada bulan November 2015. Setelah melalui berbagai review dan perbaikan, akhirnya BAPETEN menerbitkan izin tapak RDE pada awal tahun 2017. Dalam melaksanakan evaluasi tapak, BATAN melibatkan institusi yg berkompeten, yakni Pusat Survei Geologi Kementerian ESDM, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM, BMKG, UI, dan ITB. Tahap selanjutnya adalah menyusun dokumen Basic Design yang akan dijadikan dasar untuk penyusunan dokumen persyaratan pengajuan izin untuk melakukan pekerjaan kontruksi.

Progres Pembangunan lradiator Gama Merah Putih

Pembangunan lradiator Gama Merah Putih didasari pertimbangan untuk meningkatkan kualitas komoditas produk industri dan kesehatan agar memiliki nilai tambah ekonomi, terutama komoditas yang akan diekspor. Komoditas buah, ikan, rempah-rempah, bahan obat, bahan kosmetik, alat kesehatan, dan lain-lain, yang akan diekspor ke negara lain seringkali harus melalui proses pengawetan dan sterilisasi dengan radiasi. Pembangunan fasilitas lradiator akan sangat menunjang kebutuhan industri untuk proses pengawetan dan sterilisasi, serta memperluas jangkauan pemasaran komoditas produk industri indonesia ke negara lain. Saat ini diindonesia, hanya ada 1 unit lradiator dengan kapasitas besar yang digunakan secara komersial untuk melayani jasa iradiasi, yaitu di Cibitung, Bekasi dan sudah kelebihan kapasitas.

Pembangunan konstruksi lradiator Gama Merah Putih sudah selesai dan saat ini sedang dilakukan pekerjaan pada tahap pemasangan sistem mekanik dan elektrik. Secara paralel, pada tahun ini akan dilakukan proses pengadaan sumber radioaktif. Apabila keseluruhan pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan maka diproyeksikan pada bulan Agustus 2017 lradiator akan diresmikan pengoperasiaannya. (pam)

LEAVE A REPLY