Permen ESDM Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

0
313
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit listrik dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 27 Januari 2017 menetapkan peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Dalam aturan ini dinyatakan, alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik ditetapkan sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri. Alokasinya dapat ditujukan langsung kepada PT PLN (Persero) atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik.

Selain alokasi gas bumi yang didapat, PT PLN (Persero) atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat membeli gas bumi dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi yang mendapatkan alokasi gas bumi, sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi.

Terkait jangka waktu perjanjian jual beli gas bumi, dinyatakan bahwa dalam rangka pembangunan pembangkit tenaga listrik, PT PLN (Persero) dan badan usaha pembangkitan tenaga listrik wajib memastikan adanya alokasi/pasokan gas bumi sesuai dengan pembangkit tenaga listrik selama 20 tahun. Alokasi/pasokan gas bumi diutamakan diperoleh dari kontraktor.

Dalam rangka pemanfaatan gas bumi di mulut sumur (wellhead) untuk pembangkit tenaga listrik, pengadaan pembangkit tenaga listrik dapat melalui penunjukan langsung atau pelelangan langsung.

Pengadaan pembangkit tenaga lustrik berbahan bakar gas di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, dilakukan dengan ketentuan:

Harga gas bumi paling tinggi 8% ICP/MMBTU pada pembangkit tenaga listrik (plant gate).

Jaminan kecukupan alokasi/pasokan gas bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli gas bumi.
Perhitungan biaya investasi pembangkit tenaga listrik didepresiasikan paling sedikit selama 20 tahun.

Efisiensi pembangkit tenaga lustrik dengan specific fuel consumption (SFC) setara minyak solar (high speed diesel/HSD) sebesar 0,25 liter/kWh.
Pengadaan pembangkit tenaga listrik berbahan bakar gas bumi di mulut sumur melalui pelelangan umum, dilakukan dalam hal harga gas bumi lebih tinggi dari 8% ICP/MMBTU.

Ditetapkan pula, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. Penetapan ini dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Harga gas bumi untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan gas bumi tanpa eskalasi. “Dalam hal harga gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan eskalasi, besaran eskalasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 2.

Pasal 8 menyatakan, dalam hal telah terdapat infrastruktur hilir gas bumi pada pembangkit tenaga listrik, harga gas bumi berlaku di pembangkit tenaga listrik (plant gate). Yang meliputi harga gas bumi hulu dan biaya penyaluran gas bumi.

Dalam hal titik serah penjualan gas bumi selain di plant gate, pelaksanaannya ditetapkan:

Kontraktor wajib menyalurkan gas bumi sampai dengan titik serah.
PT PLN, badan usaha pembangkitan tenaga listrik atau badan usaha pemegang izin usaha niaga wajib melakukan perjanjian penyaluran gas bumi dari titik serah sampai ke pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan pemilik pipa.
Dalam hal tidak terdapat infrastruktur hilir gas bumi pada pembangkit tenaga listrik, harga yang berlaku adalah harga gas bumi hulu.

Pasal 9 menyatakan, PT PLN (Persero) atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat membeli gas bumi dengan harga paling tinggi 11,5% ICP/MMBTU jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead).

“Dalam hal harga gas bumi melebihi 11,5% ICP/MMBTU, PT PLN (Persero) datau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat menggunakan LNG,” bunyi pasal 9 ayat 2.

Harga LNG untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga free on board (FoB). Dalam hal harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5% ICP/MMBTU (parity to oil) free on board (FoB), PT PLN (Persero) atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat mengimpor LNG sepanjang harga LNG yang akan diimpor paling tinggi 11,5% ICP/MMBTU pada terminal regasifikasi pembeli (landed price) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal LNG yang akan diimpor haganya di atas 11,5% ICP/MMBTU (landed price), PT PLN (Persero) atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat membeli gas pipa dengan harga lebih besar dari 11,5% ICP/MMBTU (parity to oil) atau membeli LNG dalam negeri dengan harga lebih tinggi dari 11,5% ICP/MMBTU (parity to oil) free on board (FoB).

Bab VI mengatur tentang tarif penyaluran gas bumi. Penyaluran gas bumi dapat melalui pipa gas bumi atau moda penyaluran gas bumi selain pipa. Antara lain kapal, tongkang, truk atau alat pengangkutan lainnya.

Besaran tarif penyaluran gas bumi melalui pipa, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk penyaluran gas bumi melalui moda selain pipa, dihitung sesuai nilia keekonomian atau pasar kompetitif.

Badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi harus memberikan jaminan berupa keandalan alokasi gas bumi dan keandalan transportasi gas bumi. PT PLN atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik selaku pembeli gas bumi harus memberikan jaminan pembayaran tepat waktu.

Dalam rangka penyaluran gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, PT PLN (Persero) atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik sebagai pembeli gas bumi menandatangani perjanjian jual beli gas bumi dengan kontraktor atau badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi sebagai penjual gas bumi.

Perjanjian sedikitnya membuat sumber pasokan, volume dan spesifikasi, harga gas bumi, jangka waktu kontrak, review harga, mekanisme penyaluran gas bumi dan hak dan kewajiban pembeli dan penjual gas bumi.

Dalam ketentuan peralihan dinyatakan, alokasi dan harga gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan dan/atau disepakati sebelum berlakunya Permen ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penetapan atau kesepakatan.

Permohonan penetapan alokasi dan harga gas bumi yang telah diajukan sebelum diundangkannya Permen ini, dapat diproses untuk mendapatkan penetapan atau penolakan alokasi dan harga gas bumi. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(esdm/pam)

LEAVE A REPLY