Program Hilirisasi Mineral Indonesia Harus Jalan

0
229
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Son

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dalam seminar Majelis Nasional KAHMI bertema “Urgensi Nasional Kebijakan Hilirisasi Mineral” yang digelar di Jakarta, Senin (20/02) mendukung pemerintah agar tetap menjalankan kegiatan hilirisasi mineral. Hal itu dikatakannya karena sesuai dengan konstitusi terutama Pasal 33 ayat 3 UUD1945. Dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Selain itu, kegiatan hilirisasi mineral di dalam negeri juga sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009. “Hilirisasi merupakan kegiatan yang diidealkan oleh konstitusi. Karena kegiatan ini memberikan manfaat serta ada partisipasi rakyat untuk dapat kesempatan bekerja.

Selain mantan Ketua MK, dalam acara tersebut Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berpendapat jika program hilirisasi mineral selalu tertunda, maka Indonesia tak akan memiliki daya saing yang kuat dari sisi industri. Jika begitu keadaannya, bisa-bisa cadangan sumber daya mineral Indonesia akan lebih banyak diambil dan dijual begitu saja.

“Paling kritis adalah timah, yang kalau tidak eksplorasi dan penambangan beralih ke bawah laut maka dalam sepuluh tahun kita menjadi nett importer,” kata Irwandy. (pam)

LEAVE A REPLY