Kurtubi: BBM Subsidi Tidak Boleh Naik

0
362
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: ist

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Gagasan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan satu harga pada bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia , menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, saat menjadi pembicara di diskusi Energi Kita yang mengangkat tema “Menakar Kenaikan Harga Minyak Dunia”, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (15/01/2017), belum dipayungi kekuatan hukum.

Belum ada Undang-Undang yang melindungi kebijakan itu, tetapi bru sebatas Peraturan Presiden. Karena itu Kurtubi bersama DPR nanti akan segera merumuskan kebijakan program itu ke dalam Undang-Undang.

“Kebijakan ini memerlukan payung hukum yang kuat, Undang-undang. Karena UU lebih kuat daripada sekadar Peraturan Presiden. Adanya UU maka realisasi satu harga BBM akan lebih cepat dan mudah,” katanya.

Untuk mewujudkan itu juga menurut Kurtubi, pihak DPR sedang berusaha menuntaskan revisi UU Migas dan dapat disahkan pada semester pertama tahun ini supaya keinginan Presiden dapat segera direalisasikan.

Selain itu, Kurtubi juga mengungkapkan soal kenaikan harga BBM, yang boleh naik itu adalah BBM non-subsidi. Tidak boleh pada BBM bersubsidi. Kenaikan itu memang terpengaruh karena naiknya harga minyak dunia, sehingga biaya produksi BBM ikut naik pula.

“Harga BBM bersubsidi tidak perlu naik. Andaikan ingin menaikkan harga BBM bersubsidi, ya harus bicara dulu ke DPR. Anggota dewan harus tetap hadir dalam hal BBM bersubsidi,” katanya.

Kurtubi juga berpendapat bahwa anjloknya harga minyak dunia beberapa tahun lalu, Pertamina sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM. “Bahkan, BBM bersubsidi sudah menghasilkan keuntungan. Itu yang menyebabkan keuntungan Pertamina belakangan ini. Karena itu, pemerintah bisa menaikkan harga BBM non subsidi.” (Pam)

LEAVE A REPLY