Skema Gross Split Akan Menarik atau Tidak Ditentukan Pasar

0
160
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: pam

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Staf Ahli Kepala SKK Migas Benny Lubiantara salah satu narasumber yang berbicara dalam Oil & Gas Business Talk bertema Kupas Peluang dan Tantangan Gross Split, Era Baru PSC Indonesia yang diadakan oleh OG Indonesia dan Komunita Migas Indonesia (KMI) di GKM Green Tower, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu, mengungkapkan, “Skema gross split dalam wacana diskusi di kalangan migas sebenarnya bukan barang baru, karena dari tahun 2006-2007 sudah mulai dibicarakan. Gross split diharapkan menjadi insentif non fiskal melalui implementasi proses bisnis yang jauh lebih sederhana. Ini sebenarnya harapannya.”

Lanjut Benny, skema gross split akan terbukti bagus kalau terjadi perubahan dalam wujud proses kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan biaya yang dikeluarkan pun menjadi turun. “Kalau dengan asumsi lebih cepat dan cost akan turun, maka gross split akan menarik buat para investor. Tapi kalau tidak ada jaminan cost turun, mungkin tidak akan terlalu menarik. Skema tersebut akan menarik atau tidak akan ditentukan oleh pasar,” jelasnya.

Skema gross split yang disusun oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, terdapat sepuluh variabel yang bisa menambah bagian (split) kontraktor. (pam)

LEAVE A REPLY