Empat Sektor Strategis yang Patut Diperhatikan Menteri ESDM

0
283
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Koalisi Publish What You Pay Indonesia, melalui Maryati Abdullah, Koordinator Nasional, mencatat terdapat sejumlah pekerjaan rumah di empat sektor utama kementerian ESDM, yang perlu dijadikan fokus prioritas oleh Menteri Arcandra, di antaranya:

A. Sektor Mineral dan (Minerba)
1. Penataan izin usaha pertambangan (IUP). Hali ini harus sejalan dan terintegrasi dengan proses sertifikasi Clean and Clear (CnC), kebijakan satu peta (one map), perbaikan sistem penerimaan negara, pelaksanaan pelayanan perijinan dengan sistem terpadu satu pintu (PTSP). Dimana kebijakan perbaikan sistem tersebut juga telah dicanangkan oleh Presiden beberapa waktu lalu melalui penerbitan Perpres.
2. Pengawasan pelaksanaan standar Good Mining Practices dan tata guna hutan/lahan dalam kegiatan pertambangan. Penegakan aturan dan kebijakan rehabilitasi dan pasca-tambang, serta penindakan yang tegas atas pelanggaran-pelanggaran dan kegiatan illegal mining.
3. Kebijakan peningkatan nilai tambah (hilirisasi), melalui pengawasan target pembangunan smelter dalam kewajiban pengolahan dan pemurnian, pengaturan mekanisme dan pelaksanaan perijinan ekspor, serta pengaturan tariff dan pajak ekspor bahan hasil olahan/pemurnian.
4. Penuntasan proses renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B, sebagai langkah penyesuaian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 terkait kewajiban pembangunan smelter, penerimaan negara, tata ruang dan guna lahan/hutan, maupun beberapa aspek lainnya.
5. Tindak lanjut pembuatan kebijakan Moratorium Izin Tambang, sebagaimana juga telah dinyatakan melalui pidato Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
6. Perbaikan regulasi, melalui revisi Undang-Undang Minerba yang telah menjadi program legislatif nasional (prolegnas) di DPR RI.

B. Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas)
1. Sektor Hulu (Upstream) : Peningkatan eksplorasi dan strategi pencadangan, efisiensi dan pengawasan cost revocery, optimalisasi dan modernisasi teknologi untuk peningkatan produksi, transparansi dan akuntabilitas sistem pengangkutan dan penjualan migas bagian negara (government entitlement), perhitungan PNBP dan Dana Bagi Hasil bagi daerah, keterlibatan daerah dan penyertaan modal daerah (participating interest) dalam pengelolaan migas, pengaturan rantai supply yang menopang kegiatan sektor hulu migas, local content dalam industri hulu migas, insentifikasi dan diversifikasi model kontrak bagi hasil (PSC) bagi wilayah-wilayah frontier industri migas, serta optimalisasi multiflier effect dari industri migas bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar.
2. Sektor Menengah (Midstream): transparansi dan akuntabilitas sistem pengangkutan dan penjualan migas bagian negara (government entitlement), Pengaturan dan transparansi kebijakan ekspor-impor minyak mentah dan gas.
3. Sektor Hilir (Downstream): Kebijakan dan transparansi perhitungan subsidi BBM, Pengaturan dan pengawasan kebijakan Quota dan distribusi gas, pengaturan dan pengawasan rantai supply dan demand sektor hilir, pengembangan infrastruktur gas kota bagi masyarakat, transparansi dan sosialisasi kebijakan pengaturan harga.
4. Revisi undang-undang Migas: penguatan kelembagaan sektor migas, penguatan tata kelola migas, dan pengembangan kebijakan untuk strategi pencadangan migas nasional.

C. Crosscutting Issue – Sektor Energi
1. Strategi Ketahanan dan Kedaulatan energi: Kebijakan dan strategi pencadangan sumber-sumber energi; stock security; strategi pemenuhan kebutuhan energi, efisiensi dan kemandirian energi; realiasi kebijakan pengembangan kilang; serta tindak lanjut kebijakan dana ketahanan energi.
2. Strategi pencapaian bauran energi nasional: strategi diversifikasi sumber-sumber energi, pengurangan ketergantungan pada energi fosil, monitoring dan pengawasan rantai supply-demand energi agar efisien dan tepat sasaran.
3. Strategi pemenuhan kebutuhan listrik nasional: pengawasan pencapaian target pengembangan proyek 35.000 MW, memastikan aspek sosial dan lingkungan hidup, memastikan listrik yang efisien dan tepat sasaran, serta pengembangan infrastruktur yang terintegrasi dan efektif untuk mengatasi kesenjangan akses energi listrik pada berbagai wilayah di Indonesia.
4. Strategi pengembangan energi baru terbarukan: kebijakan dan dukungan nyata dalam penentuan harga dan akses pasar, dukungan pengembangan teknologi dan infrastruktur, dukungan insentif investasi, penguatan partisipasi masyarakat dan pemda, serta konsistensi kebijakan dan pengawasan rantai supply-demand dari energi baru-terbarukan.

LEAVE A REPLY