Banyak KKKS Belum Bayar Hutang ke APMI

0
230
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI) Wargono Soenarko menaruh harapan besar ke pemerintah dan DPR untuk segera memasukkan klausul jasa penunjang hulu migas ke dalam revisi UU Migas. Mengapa APMI menggarisbawahi klausul tersebut, menurut Wargono saat dijumpai sebelum acara Nonton Bareng Film “Deep Water Horizon” bersama Komunitas Media Energi (KME), PT Elnusa (Tbk), dan APMI adalah klausul itu sangat penting untuk melindungi perusahaan pemboran migas dari ulah tak bertanggung jawab KKKS yang tidak patuh pada kontrak kerja sama.

“Klausul itu sangat krusial agar urusan utang-piutang yang terpaksa masuk ke pengadilan bisa diselesaikan secara adil,” tegas Wargono Soenarko di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Dibeberkan Wargono lebih lanjut, untuk sekarang ini saja jumlah piutang APMI yang masih belum dibayarkan KKKS jumlahnya mencapai 300 juta dolar AS. Jumlah itu tentu saja menimbulkan kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.

foto: Soni
foto: Soni

“Ini sungguh keterlaluan, bahkan KKKS yang sudah berproduksi pun ada yang tidak mau bayar. Ada yang sampai satu tahun belum juga dibayar. Tetapi begitu kita bawa ke pengadilan, posisi kita sangat lemah karena jasa penunjang hulu migas belum diatur dalam UU Migas,” sesal Wargono.

APMI juga sudah mengajukan usulan ke DPR agar jasa penunjang hulu migas dimasukkan dalam revisi UU Migas. Wargono berharap revisi UU Migas agar secepatnya dapat disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Dengan kondisi harga minyak yang belum stabil, APMI melakukan efisiensi. Diingatkan Wargono harga minyak yang jatuh hingga 40 persen saat ini berdampak cukup dahsyat bagi perusahaan jasa penunjang. “Turunnya bisa sampai 60 persen. Bisnis ini akan normal apabila harga minyak berada di angka 60 dolar AS per barel, sementara sekarang kan baru sekitar 47 dolar AS per barel,” katanya.

Untuk itu, APMI juga berharap agar pemerintah memberikan kemudahan bagi KKKS guna merangsang masuknya investasi baru. Dengan banyaknya insentif yang disediakan pemerintah bagi KKKS, secara alamiah akan menimbulkan peluang pekerjaan bagi perusahaan jasa penunjang migas. “Seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada KKKS supaya mereka bekerja, sehingga kita juga dapat bekerja,” ujar Wargono. (Pam)

LEAVE A REPLY