Rofi’ Munawar: PP No 1 /2017, Bukti Pemerintah Abai

0
188
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 terkait Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Regulasi ini menunjukan bahwa komitmen pemerintah lemah dalam meningkatkan nilai tambah mineral, mengingat proses relaksasi telah dilakukan selama tiga tahun namun pembangunan smelter belum terwujud.

“Lebih dari satu dasawarsa Pemerintah melakukan dispensasi (pelonggaran) terhadap pentingnya peningkatan nilai tambah mineral, sehingga hingga saat ini tidak banyak perubahan berarati cara kita mengelola sumber daya alam potensial yang dimiliki. Ironisnya, seluruh kebijakan Pemerintah itu diputuskan di detik-detik terakhir dalam upaya untu mensiasati keterbatasan dan menemukan celah regulasi,” ucap Anggota DPR RI Komisi VII Rofi’ Munawar, di Jakarta, Kamis, (19/01).

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah melarang ekspor mineral mentah dan konsentrat sejak 11 Januari 2014. Namun pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Tidak banyak perubahan berarti, maka Pemerintah menelurkan PP 1/2017, Permen ESDM 5/2017, dan Permen ESDM 6/2017 pada 11 Januari 2017.

Rofi menjelaskan, dengan kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri, sejatinya pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikan nilai tambah bagi hasil produksinya, sebelum melakukan penjualan secara komersil ke luar negeri (ekspor). Peningkatan nilai tambah ini juga tentunya sangat positif, sehingga dari kegiatan penambangan memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi rakyat Indonesia.

“Kita mengingatkan Pemerintah bahwa dengan mendorong pelaksanaan pemurniaan mineral di dalam negeri, maka sedang mendorong Pemerintah melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang perlu didukung oleh seluruh pihak,” tegas Rofi’.

Dengan keluarnya PP No 1/2017 menunjukan bahwa Pemerintah telah gagal dan tidak serius dalam usaha untuk memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi bangsa Indonesia dari hasil tambang. Karenanya, perlu ada usaha serius dari berbagai pihak untuk mendorong dan mengawasi pelaksanaan peraturan yang ada sesuai dengan amanat UU Minerba.

“Secara jelas dalam UU Minerba, penguasaan mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan adalah di tangan Negara. Dengan filosofis tersebut, bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang perlu dikembangkan dan diolah dengan sebaik-baiknya dalam pemanfaatannya untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat,” pungkas Rofi. (pam)

LEAVE A REPLY