Divestasi Saham Tambang 51 Persen Rentan Dikorupsi

0
168
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Pam

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dalam PP No. 1/2017, disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) dari pemodal asing hingga tahun ke-10, wajib melepas sahamnya paling sedikit 51% kepada peserta Indonesia. Peserta Indonesia adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta nasional.

Regulasi baru terkait divestasi saham perusahaan tambang sebesar 51% kepada Pemerintah berpeluang terjadinya korupsi oleh pejabat. Dikhawatirkan pula terjadi konflik kepentingan dan penyuapan terhadap pejabat saat proses divestasi. Atau bisa juga pejanbat mengatur penjualan kepada perusahaan swasta atau BUMN yang penerima manfaatnya adalah mereka sendiri, keluarga mereka atau rekan dekat mereka.

Itulah hasil analisis yang dilakukan David Manley, Senior Economic Analyst dari Natural Resources Governance Institute (NRGI) yang disampaikan dalam diskusi “Kebijakan Divestasi Saham Pertambangan”, di Jakarta, Kamis (24/02).

Ada beberapa rekomendasi yang dilontarkan David terkait divestasi perusahaan tambang. Pertama, Pemerintah lebih baik menjajaki pendekatan lain ketimbang divestasi, untuk memperkuat kehadiran negara di sektor pertambangan. Kedua, membatasi pembelian saham pertambangan oleh pemerintah dan membatasi sumber dana publik bisa digunakan untuk membiayai investasi BUMN.

Ketiga, mengurangi persentase divestasi saham tambang yang mencapai 51 persen. Keempat, menetapkan aturan yang lebih jelas untuk proses negosiasi dan lelang, dan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola prosesnya.

Kelima, mewajibkan perusahaan yang membeli saham pertambangan untuk mengungkapkan secara terbuka pemilik perusahaan yang sebenarnya. Keenam, memberikan pilihan perusahaan tambang untuk menjual sahamnya melalui penawaran saham perdana ke publik (IPO). Ketujuh, mempertimbangkan kembali dan mendefinisikan lebih lanjut pendekatan untuk menilai saham. Kedelapan, mengembangkan kebijakan untuk mengelola BUMN pertambangan. (Pam)

LEAVE A REPLY