Akankah PP 72/2016 Kerdilkan Sektor Migas Nasional ?

0
231
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2016, mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Presiden FSPPB Noviandri menilai, PP 72/2016 dibuat sekedar untuk memuluskan rencana holding BUMN sektor minyak dan gasbumi (migas). Ia juga mempertanyakan apakah wacana holding itu akan memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional, atau justru hanya “mengkerdilkan” sektor migas nasional. Apalagi, lanjutnya, wacana holding ini ditengarai juga “melangkahi” wewenang legislatif.

Dikhawatirkan PP 72/2016 sebagai payung hukum holding migas, justru akan membuka pintu sebesar-besarnya kepada pemerintah berbagi saham dengan swasta, tanpa perlu mempedulikan pendapat para wakil rakyat di parlemen, apakah DPR akan menjawab hal ini?, yang jelas kami akan berupaya terus,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional Apakah Holding Migas dan PP No. 72/2016 Solusi untuk Kedaulatan Migas Indonesia, di Auditorium Pertamina Pusat, Jakarta, Senin (28/2). Pam

LEAVE A REPLY