Wapres Jusuf Kalla Buka IIGCE 2017

0
27
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Wakil Presiden Republik Indonesia, M. Jusuf Kalla di dampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan hari ini, Rabu (02/08) membuka The 5th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2017. Tahun ini IIGCE mengusung tema Moving Forward Under Current Challenges, Obstacles, and Opportunities Toward Achieving Geothermal Development 2025 Target.

IIGCE diselenggarakan oleh Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) yang didukung oleh Kementerian ESDM. Tahun ini sudah memasuki tahun ke lima dengan menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri, instansi pemerintah, pelaku bisnis, tenaga ahli dan akademisi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM menyaksikan:

  • Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) dan PT Geo Dipa Energi (Persero)
  • Penandatanganan Amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Panas Bumi;
  • Pengumuman Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Menteri Keuangan;
  • Penyerahan 2 Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Menteri ESDM kepada BUMN untuk mengembangkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP);
  • Penyerahan SK dari Menteri ESDM kepada Gubernur NTT tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi (Flores Geothermal Island); serta Penyerahan 3 Izin Panas Bumi (IPB).

Penandatanganan Nota Kesepahaman serta penyerahan Surat Keputusan tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk terus berupaya mengembangkan panas bumi di Indonesia melalui kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.

Hal ini bertujuan untuk mensukseskan tercapainya kapasitas terpasang panas bumi sebesar 7.200 MW dengan investasi sekitar USD 23 Miliyar untuk mendorong terwujudnya sasaran bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025.

Potensi panas bumi Indonesia sangat besar mencapai 28.579 MW yang terdiri dari total cadangan sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW. Sedangkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) saat ini baru sebesar 1.698,5 MW atau 5,9% dari total potensi untuk pembangkit tenaga listrik.

Hingga akhir tahun 2017, direncanakan kapasitas PLTP meningkat menjadi 1.858,5 MW dengan tambahan dari PLTP Sarulla Unit 2 (Sumatera Utara) kapasitas 110 MW, PLTP Sorik Marapi Modullar 1 (Sumatera Utara) kapasitas 20 MW, dan PLTP Karaha (Jawa Barat) kapasitas 30 MW. Sedangkan PLTP Ulubelu Unit 4 (Lampung) kapasitas 55 MW telah commercial on operation date (COD) pada April 2017 lalu.

Untuk mendukung percepatan panas bumi, telah diterbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) baru yang merupakan turunan dari UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu

  • PP No. 28 Tahun 2016 tetang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi. Bonus produksi akan diserahkan langsung ke Pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat disekitar WKP juga mendapatkan manfaat dari pengembangan panas bumi.
  • PP No. 7 Tahun 2017 tentang Energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, ada beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada investor yang tertarik untuk mengambangkan panas bumi di Indonesia yaitu melalui Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE); Mekanisme dan Tata Cara Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP); Penugasan Pengembangan WKP kepada BUMN; dan Mekanisme Tarif Panas Bumi.

Untuk mendukung percepatan panas bumi, pemerintah telah melaksanakan 5 terobosan penting:

  • Pemerintah memprioritaskan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia timur, baik melalui penugasan kepada BUMN maupun melalui mekanisme lelang.
  • Melalui PP No. 7 Tahun 2017 Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengembangkan WKP dengan tujuan agar wilayah kerja panas bumi segera dikembangkan dari tahap eksplorasi sampai dengan pemanfaatan.
  • Penyederhanaan perizinan melalui mekanisme perizinan satu pintu di BKPM.
  • Pemerintah dapat memberikan Penugasan Survei Pendahuluan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitan sedangkan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi dapat diberikan kepada Badan Usaha yang bergerak dibidang panas bumi.
  • Penerapan Geothermal Fund untuk mengurangi resiko eksplorasi bagi perusahaan pengembang panas bumi.

LAMPIRAN

1. Penandatanganan

a. Penandatanganan Nota Kesepahaman/Amandemen PJBL

No

Dokumen

Kapasitas

Lokasi

Pihak yang Terlibat

1.

Nota Kesepahaman Pengembangan Wilayah Panas Bumi Candradimuka Jawa Tengah – Direktur Utama PT PLN (Persero)
– Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero)

2.

Amandemen PPA – Perpanjangan Waktu Pencapaian Effective Date untuk PLTP Rantau Dedap 220 MW Sumatera Selatan – Direktur Utama PT PLN (Persero)
– Presiden Direktur PT Supreme Energy Rantau Dedap

2. Pengumuman

a. Pengumuman Nota Kesepahaman

No

Hal

Pihak yang Terlibat

1.

Kerjasama Penyelenggaraan Fasilitasi Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Mendukung Percepatan Pemanfaatan Panas Bumi dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan – Kementerian ESDM
– Kementerian Keuangan

3. Penyerahan Dokumen

a. Penyerahan Surat Keputusan Penugasan WKP

No

WKP

Kapasitas

Lokasi

Pihak yang Terlibat

1.

Gn. Arjuno Wilerang 110 MW Jawa Timur – Menteri ESDM
– Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero)
Candi Umbul Telomoyo 55 MW Jawa Tengah

2.

Atadei 10 MW NTT – Menteri ESDM
– Direktur Utama PT PLN (Persero)
Songa Wayaua 10 MW Maluku Utara
Gn. Tangkuban Perahu 60 MW Jawa Barat

b. Penyerahan Surat Keputusan Penetapan

No

Hal

Pihak yang Terlibat

1.

Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi (Flores Geothermal Island) – Kementerian ESDM
– Gubernur NTT

c. Penyerahan Izin Panas Bumi

No

WKP

Kapasitas

Lokasi

Pihak yang Terlibat

1.

Way Ratai 55 MW Lampung – Menteri ESDM
– Presiden Direktur PT Enel Green Power Optima Way Ratai

2.

Gn. Lawu 110 MW Jawa Tengah & Jawa Timur – Menteri ESDM
– Direktur Utama PT PGE Lawu

3.

Gn. Talang – Bukit Kili 20 MW Sumatera Barat – Menteri ESDM
– Presiden Direktur PT HITAY Daya Energi

LEAVE A REPLY