Sosialisasi Permen ESDM No 32 Tahun 2016

0
312
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas

Jakarta, geoenergico.id – Kepala Badan Geologi, Ego Syahrial didampingi oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Rudy Suhendar mengadakan acara Sosialisasi Permen ESDM No.32 Tahun 2016 pada 8 Desember 2016 di kantor BPSDM Jakarta.
Indonesia merupakan negara yang secara geologis memiliki posisi yang unik karena wilayah ini tempat pertemuan 3 lempeng tektonik besar, yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia dan lempeng Pasific. Lempeng Indo-Australia bertabrakan dengan lempeng Eurasia di lepas pantai Sumatra, Jawa dan Nusatenggara, sedangkan dengan Pasific di utara Irian dan Maluku utara. Kondisi tektonik tersebut menyebabkan pada wilayah ini terbentuk berbagai keragaman dan keunikan geologi seperti bentuk permukaan bumi (bentang alam), batuan dan fosil serta struktur geologi yang proses pembentukan dan keterdapatannya hanya ada Indonesia.

Keragaman dan keunikan geologi ini memberikan nilai tersendiri dan memberikan manfaat sekaligus menjadi modal dasar pembangunan nasional. Nilai tersebut berkaitan dengan kelangkaan dan keindahan. Kelangkaan yakni terbentuknya hanya pada tempat serta situasi dan kondisi geologi tertentu. Keindahan menunjukkan bentuk, warna yang luar biasa bagusnya. Kelangkaan dan keindahan ini juga berarti jarang dijumpai atau tidak semua tempat dapat dijumpai. Keragaman dan keunikan serta nilai kelangkaan dan keindahan yang terkandung di dalamnya memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu kebumian dan pengembangan pariwisata di Indonesia.

Ilmu kebumian (geoscienses) merupakan ilmu yang mempelajari tentang kulit bumi dan proses evolusi yang terjadi di dalamnya. Dengan mempelajari ilmu ini dapat memperoleh informasi mengenai wilayah yang potensi terjadi bencana geologi (gunungapi, gerakan tanah, gempabumi dan tsunami). Selain itu juga informasi mengenai keterdapatan berbagai sumberdaya mineral dan energy, kesuburan tanah¸ tempat kehidupan flora dan fauna yang bersifat endemic serta cara-cara pengembangan suatu wilayah perkotaan.

Roman muka bumi yang dimiliki suatu daerah serta keragaman dan keunikan geologi yang terkandung di dalamnya akan menjadi kekayaan wilayah untuk menarik wisatawan agar datang pada wilayah tersebut. Badan Geologi KESDM telah berhasil mengidentifikasi 64 lokasi keragaman geologi yang layak untuk dilindungi melalui bentuk Cagar Alam Geologi. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan untuk bertambah seiring dengan penemuan-penemuan baru oleh para penyelidik bumi.

Meskipun keragaman dan keunikan geologi telah menunjukkan manfaat bagi pembangunan nasional, namun keberadaan obyek geologi tersebut tampak mengalami ancaman kerusakan dan atau punahnya terhadap berbagai batuan yang memiliki nilai geologi yang tinggi karena pengambilan yang dilakukan secara tidak beraturan. Keberadaan keragaman dan keunikan geologi ini perlu dilestarikan dan dilindungi sehingga tidak terjadi kerusakan dan kepunahan di masa datang.

Upaya pelestarian dan perlindungan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penatapan Kawasan Cagar Alam Geologi pada bulan Oktober 2016, Dikeluarkannya peraturan ini juga merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional khusunya mengenai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG). Secara umum peraturan ini menjelaskan tentang perlindungan terhadap keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam dan keunikan proses geologi.

Dengan dikeluarkannya peraturan ini diharapkan dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan lindung yang berada di dalam wilayahnya. Penetapan KCAG di Indonesia sangat perlu dikarenakan memberi kepastian hukum dalam rencana perlindungan obyek geologi oleh pemerintah maupun masyarakat sekitarnya. Adanya upaya perlindungan geologi dapat mendorong meningkatnya jumlah kualitas sarjana kebumian di Indonesia sehingga dapat bersaing di tingkat internasional. Selain itu upaya pembangunan yang berkelanjutan yakni pembangunan yang tidak dilakukan hanya secara ekstrakstif yakni dengan mengambil, menambang dan menggali namun merubah paradigma pembangunan menjadi konservasi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan ekonomi lokal.

Keragaman dan keunikan geologi jika dipadukan dengan keragaman hayati dan keragaman budaya dapat berkembang menjadi Geopark atau Taman Bumi. Indonesia telah mempunyai 2 Geopark (GGN Unesco) namun masih jauh dengan Cina yang mempunyai 33 Geopark (GGN Unesco) pada tahun 2016. Untuk lebih mengembangkan ekonomi dan partisipasi masyarakat sekitar, Kawasan Cagar Alam Geologi yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan oleh Menteri ESDM dapat digunakan untuk mendukung perkembangan Geopark di Indonesia.

Terkait dengan permen KCAG, Badan Geologi memiliki tugas dalam menyiapkan bahan penetapan yang mencakup melaksanakan inventarisasi seluruh obyek geologi yang perlu dilindungi di seluruh Indonesia, melakukan verifikasi lapangan serta memberikan saran batas area perlindungannya. Penyiapan bahan penetapan ini tentunya dengan melibatkan seluruh stakeholder, yakni perguruan tinggi, masyarakat, pemerintah daerah, dan industri pariwisata.

Tujuan Permen 32 Tahun 2016 diharapkan menjadi acuan dalam menyususun rencana tata ruang wilayah, sehingga ada kepastian hukum perlindungan keragaman dan keunikan geologi di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota maupun masyarakat sekitarnya. Adanya upaya perlindungan geologi diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas sarjana kebumian di Indonesia serta dengan upaya perlindungan keragaman dan keunikan geologi diharapkan dapat mendorong munculnya lokasi wisata kebumian baru di Indonesia.(esdm/Pam)

LEAVE A REPLY