Ditjen Ketenagalistrikan Sosialisasikan Kebijakan Keselamatan Ketenagalistrikan

0
403
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pemerintah mempunyai tugas mengatur keselamatan ketenagalistrikan mengingat potensi tenaga listrik yang dapat membahayakan keselamatan. Untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Hal itu diungkapkan Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Jarman dalam acara Coffee Morning dengan para pemangku kepentingan, kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Senin (26/9). Acara ini merupakan kegiatan rutin untuk menyosialisasikan kebijakan dan regulasi terbaru. Selain sosialisasi tentang kebijakan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, acara ini juga menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM No. 18 tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik di Kalimantan.

Dalam rangka mengatur pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2014 telah ditetapkan SNI Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (SNI PUIL 2011) sebagai standar wajib. Dengan demikian, SNI PUIL 2011 harus menjadi acuan dalam perencanaan, pemasangan dan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah.

“Untuk itu tenaga teknik yang bekerja di bidang instalasi tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam SNI PUIL 2011,” jelas Dirjen Ketenagalistrikan.

Di acara ini juga Dirjen Ketenagalistrikan meluncurkan buku berjudul Keselamatan dan Pemasangan Instalasi Listrik Voltase Rendah untuk Rumah Tangga. Buku ini mendapat dukungan dari International Copper Assosiation Southeast Asia (ICA SEA) sebagai buku pelengkap guna mempermudah pemahaman terhadap SNI PUIL 2011. Buku ini berisi penjelasan praktis dan rinci mengenai penerapan ketentuan-ketentuan PUIL yang memuat secara detail tata cara pemasangan instalasi listrik mulai dari pemilihan perkakas kerja, pemilihan peralatan, aturan pemasangan, teknik pemasangan dan sebagainya.

Selain aturan keselamatan ketenagalistrikan, acara ini juga menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan. Aturan baru ini merupakan regulasi yang menjelaskan mengenai aturan, persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik Kalimantan.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Aturan Jaringan ini antara lain: Manajemen Jaringan, Aturan Penyambungan, Aturan Operasi, Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi, Aturan Transaksi Tenaga Listrik, Aturan Metering, Aturan Kebutuhan Data, dan Aturan Tambahan. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan ini diberlakukan untuk PLN dan semua Pelaku Usaha atau Pemakai Jaringan.

Untuk mendukung penerapan dari ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dan pengaturan jaringan sistem tenaga listrik memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan kompeten. Dalam Coffee Morning ini juga akan diberikan pemahaman mengenai Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Pengembangan SDM pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan harus berbasis kompetensi sesuai dengan pengaturan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

LEAVE A REPLY