Jonan Harus Selesaikan PR di Sektor Migas

0
193
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Setelah resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ESDM, Ignatius Jonan, yang didampingi Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM, ada beberapa Pekerjaan Rumah (PR) di sektor migas. Menurut Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah, ada beberapa catatan terkait pengelolaan sektor migas untuk Menteri ESDM yang baru. “Pertama, Jonan harus mampu memecahkan pemenuhan energi yang efisien-terjangkau dan bernilai tambah bagi industri-perekonomian dan masyarakat,” kata Maryati di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Maryati pun menyontohkan persoalan tingginya harga gas di dalam negeri, pembangunan kilang-kilang minyak-baik untuk pengolahan (refinery) maupun penyimpanan (storage) agar BBM terjangkau dan BUMN lebih efisien.

PR selanjutnya yakni terkait pengelolaan sumberdaya migas yang fair, kredibel dan akuntabel. “Jonan harus dapat memastikan pengelolaan industri migas jauh dari ketidakadilan yang disebabkan oleh aksi-aksi mafia migas,” ujarnya.

Dengan demikian, tegas Maryati, maka proses eksplorasi-eksploitasi yang berjalan dapat memberikan nilai tambah atau efek berganda bagi kegiatan ekonomi masyarakat domestik dan sekitar dan tidak menjadi arena perburuan rente dan konflik kepentingan antara pejabat/pembuat kebijakan publik-pebisnis-dan politisi.

Maryati pun menyoroti proses penjualan minyak bagian negara dan pengelolaan keuangan/pendapatan dan bagi hasil yang se-transparan mungkin. “Jonan harus meningkatkan pengawasan kinerja industri migas serta pengembangan teknologi dan insentif bagi penelitian dan pencarian cadangan-cadangan sumber minyak,” tambahnya,

Jonan yang memiliki latar belakang yang berkaitan dengan industri (sebelumnya sektor keuangan, transportasi dan perhubungan), menurut Maryati, seharusnya dapat berlaku tegas terhadap pelaku-pelaku industri yang tidak patuh pada ketentuan yang berlaku.

“Tanpa pandang bulu, Jonan harus berani menegur dan memberi sanksi pengusaha migas yang bandel, trader gas yang tidak mau membangun infrastruktur, pelaku penyelundupan minyak (illegal taping), penyelundupan BBM, penambang ilegal, pengekspor bahan tambang ilegal, pemberi ijin tambang melalui suap, pemain proyek di pengadaan listrik, dan lain sebagainya,” bebernya.

“Integritas, sistem pengendalian dan pengawasan merupakan instrumen penting yang harus dikembangkan oleh Kementerian ESDM di berbagai lini, jika ingin sektor energi dan sumberdaya mineral negeri kita ini kuat, berdaulat dan bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemanjuan bangsa,” pungkasnya. (Pam)

LEAVE A REPLY