Implementasi RUEN : Eksplorasi Migas dan Peningkatan Cadangan Minyak

0
48
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Focus group discussion yang diselenggarakan pada 12 Juni 2017 lalu di Hotel Dharmawangsa membahas mengenai kelanjutan implementasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) terhadap perkembangan industri migas di Indonesia. Batu uji FGD kali ini menggunakan Peraturan Presiden nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Lebih lanjut, dalam hal peningkatan produksi migas di Indonesia dapat dilakukan eksplorasi dan peningkatan cadangan minyak (EOR), namun kedua kegiatan tersebut membutuhkan investasi yang besar dan teknologi yang mutahir.

Andang Bachtiar dari Dewan Energi Nasional, yang menjadi pembicatra dalam FGD tersebut mengungkapkan kondisi krisis energi di Indonesia dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, secara faktual Indonesia telah mengalami krisis energi karena penemuan eksplorasi dan penjualan blok-blok migas tidak memenuhi target. Kedua, Indonesia belum mengalami krisis energi secara yuridis karena Presiden ataupun perangkat di bawahnya tidak melakukan tindakan yang memenuhi syarat krisis energi.

“Penilaian ketahanan energi Indonesia sebagai bentuk assesmen dari Dewan Energi Nasional (DEN) mencapai angka 7,5 dari skala 10 dalam buku ketahanan energi nasional pada tahun 2015. Seiring dengan perkembangan yang ada, terdapat beberapa faktor penilaian krisis ketahanan energi nasional, tetapi penilaian tersebut masih diragukan. Keraguan tersebut berangkat dari diperlukannya metodologi yang tepat dalam melakukan penilaian tersebut karena angka 7,5 dianggap tidak realistis oleh DEN,” katanya.

Lebih lanjut, Andang menyatakan, Presiden bersama delapan menteri yang menjadi anggota DEN adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pencapaian energi nasional. Dalam hal akuntabilitas, Kementerian ESDM bertanggung jawab terhadap suplai 40-60%, selain itu Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ekonomi, Kementerian Pertanian dan Bappenas bertanggung jawab terhadap pengawasan demand pencapaian ketahanan energi nasional.

Sebagai Komite Eksplorasi Nasional pernah memberikan rekomendasi yaitu dalam waktu lima tahun dapat mencapai 100% Reserved Replacement Ratio (RRR) dengan cara mencabut regulasi yang menghambat kegiatan eksplorasi, namun rekomendasi ini tidak diindahkan sampai sekarang karena kerumitan birokrasi yang selalu memerlukan adjustment oleh kementerian terkait. Oleh karena itu, kegiatan eksplorasi dan EOR dapat bergerak progresif tergantung pada administrator terkait. Banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah khususnya percepatan perampungan regulasi terkait. Pemerintah dapat agresif untuk mengundang investasi besar dari pihak swasta.(pam)

LEAVE A REPLY